Keluarga Youtuber Edo Putra Sebut Hanya Settingan, Polisi Tahan Keduanya, Begini Kondisi di Tahanan
Meski pihak keluarga mengeklaim aksi tak terpuji, Edo Putra dan Diky Fridaus hanya settingan, namun pihak kepolisian tetap bertindak tegas.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 14 KUHP tentang menyebarkan berita bohong serta Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
"Ada beberapa saksi yang masih akan kita periksa, sementara dua orang ini sudah ditetapkan tersangka," jelasnya.
FOLLOW US
Paman YouTuber Edo Putra, Makmun mengatakan, prank kantong daging isi sampah yang dilakukan Edo hanya settingan.
Dia menyebut dua korban prank tersebut adalah ibu dan orangtua dari teman Edo.
"Sebenarnya itu sudah di-setting karena korban juga adalah ibunya sendiri. Kepentingannya cuma buat konten," kata Makmun saat ditemui di Mapolrestabes Palembang, Minggu (2/8/2020).
Makmun berharap agar polisi membebaskan Edo. Dia menilai apa yang dilakukan keponakannya itu hanya kenakalan remaja untuk mencari sensasi.

"Ini hanya kenakalan remaja, kalau harapan kami bisa dibebaskan," kata Makmun.
Diakui Makmun bahwa keponakannya itu pernah melakukan prank saat perayaan Idul Fitri 23 Mei 2020.
Saat itu Edo memberikan THR dalam amplop kepada warga yang isinya ternyata kosong.
Keluarga sempat menasihati Edo.
Namun, rupanya keponakannya itu kembai berulah dengan kelakuan yang sama.
"Saya baru tahu dia bikin video ini saat diamankan polisi malam kemarin. Yang diamankan ada dua orang, satu itu temannya saya kurang tahu tapi," jelasnya.
Sebelum menjadi YouTuber, Edo sempat bercerita dengan pamannya untuk membuat konten di kanal YouTube.
"Pernah cerita buat-buat video begitu, saya kurang paham jadi tidak terlalu dihiraukan," ujarnya.