Pengacara Djoko Tjandra Otto Hasibuan Sebut Kliennya Ditahan di Rutan Bareskrim Tak Berdasar Hukum

Kasus kejahatan kerah putih Djoko Tjandra, kini memasuki babak baru setelah yang bersangkutan berhasil dibekuk, setelah buron selama 11 tahun.

Editor: Nani Rachmaini
Kompas/DANU KUSWORO   Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, berbicara dengan penasihat hukumnya (tak terlihat) saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2008)
Kompas/DANU KUSWORO   Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, berbicara dengan penasihat hukumnya (tak terlihat) saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2008). Joko kini DPO dan diduga berada d Papua Nugini.  

TRIBUNJAMBI.COM

Kasus kejahatan kerah putih Djoko Tjandra, kini memasuki babak baru setelah yang bersangkutan berhasil dibekuk, setelah buron selama 11 tahun.

Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Otto Hasibuan mempertanyakan penahanan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu di Rutan Bareskrim.

Otto Hasibuan mengklaim tidak ada dasar hukum perintah penahanan Djoko Tjandra.

Diketahui, perintah yang dimaksudkan adalah perintah dalam putusan peninjauan kembali (PK) nomor 12 PK/Pid.sus/2009 yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) pada 2009 lalu.

"Di dalam putusan PK, tidak ada perintah untuk pak Djoko ditahan. Nah kalau tidak ada perintah ditahan kenapa dia ditahan? Apakah itu nanti kejagung memberikan klarifikasi, apakah kita harus mengajukan praperadilan, kita belum tahu," kata Otto di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (1/8/2020) malam.

Punya Harta Rp 6 Miliar, Berapa Gaji Jaksa Cantik Pinangki? Kerap Keluar Negeri, Temui Djoko Tjandra

SPBE di Sungai Toman Siap Beroperasi, Diharapkan Pasokan Gas ke Warga Terpenuhi


Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi BLBI Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan
Otto Hasibuan (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

Di dalam PK tersebut, dia mengklaim Djoko Tjandra hanya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukum 2 tahun penjara. Selain itu, kliennya juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 15 juta dan assetnya dirampas hingga Rp 500 milliar lebih.

"Jadi hukumannya itu saja. Jadi tidak ada putusan yang sifatnya kondemnator, menghukum atau memerintahkan Djoko Tjandra harus ditahan," jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya akan menyampaikan surat klarifikasi resmi kepada Kejaksaan Agung dan sejumlah penegak hukum lainnya. Khususnya untuk mempertanyakan dasar hukum penahanan dari Djoko Tjandra.

"Yang pasti kita sedang mempertanyakan dasar penahanan terhadap Djoko Tjandra. Pertanyaan saya kenapa dia ditahan, atas amar putusan yang mana? Itu menjadi masalah hukum nih, apa boleh seseorang ditahan padahal dalam amar putusan tidak ada perintah menahan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penahanan Djoko Tjandra, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/02/kuasa-hukum-pertanyakan-dasar-penahanan-djoko-tjandra?page=all.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved