Punya Harta Rp 6 Miliar, Berapa Gaji Jaksa Cantik Pinangki? Kerap Keluar Negeri, Temui Djoko Tjandra

Apa peran Jaksa Pinangki? Foto Pinangki Sirna Malasari bersama terpidana korupsi Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra beredar di sosial media.

Editor: Nani Rachmaini
Kolase
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. 

TRIBUNJAMBI.COM

Oknum aparat penegak hukum yang mestinya menegakkan hukum malah jadi kaki tangan buronan hukum. Itu terjadi pada Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang tersangkut kasus Djoko Tjandra.

Apa peran Jaksa Pinangki?

Foto Pinangki Sirna Malasari bersama terpidana korupsi Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra beredar di sosial media.

Pinangki diketahui adalah seorang jaksa di Kejaksaan Agung.

Kasus foto bareng Jaksa Pinangki ini berujung pada pencopotan dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

BREAKING NEWS Warga Tungkal Harapan Tewas Usai Kepalanya Dipukul Pakai Balok Oleh Suaminya

Belum Sah Cerai dengan Kiwil, Meggy Wulandari Mulai Sesumbar Inginkan Jodoh Baru: Aku Menunggu Kamu!

Peringati Idul Adha 1441, PT Asia Sawit Lestari Potong Kerbau untuk Masyarakat Setempat

 

Foto Jaksa Pinangki yang viral tersebut diduga diambil pada tahun 2019. Sementara, Djoko Tjandra sudah menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009. Pinangki dianggap telah melanggar disiplin.

Selain itu diketahui, Pinangki bolak-balik ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.

Sementara itu, dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) yang terakhir dilaporkannya pada tahun lalu, Jaksa Pinangki melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar atau tepatnya Rp 6.838.500.000.

Lalu berapa gaji dan tunjangan Pinangki ( take home pay) sebagai seorang jaksa?

Tunjangan kinerja atau tukin di Kejaksaan Agung mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020.

Tunjangan di Kejaksaan berdasarkan kelas jabatan.

Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, Minggu (2/8/2020), penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II yang diemban Jaksa Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tukin yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan.

Selanjutnya sebagai seorang PNS, Jaksa Pinangki juga menerima gaji pokok PNS yang besarannya diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015. Besaran gaji PNS di Kejaksaan sama dengan PNS di instansi pemerintah lain.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved