Unit Reskrim Polsek Kota Baru Buru Rekan Mahili, Pelaku Curanmor yang Jadi Bulan-bulanan Warga Jambi

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kotabaru terus melakukan penyelidikan terhadap rekan Mahili alias Endek (33), pelaku pencurian sepeda motor.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Aryo Tondang
Kapolsek Kota Baru didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Baru, Ipda Abdul Kadar dan Panit Reskrim Polsek Kota Baru, Ipda Rizki M. Ramadhan menanyai tersangka Halil. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kotabaru terus melakukan penyelidikan terhadap rekan Mahili alias Endek (33), pelaku pencurian sepeda motor beberapa waktu lalu.

Kapolsek Kotabaru, melalui Kanit Reskrim Polsek Kotabaru, Ipda Rizki M Ramadhan menuturkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.

"Kita masih terus berupaya mencari pelaku ini, kita akan tetap kejar," kata Rizki, Sabtu (1/8) sore.

Guna penyelidikan, Rizki tidak menyebut pasti keberadaan pelaku saat ini.

"Yang pasti, terus kita selidiki lah," jelasnya.

Sebelumnya, Mahili alias Endek warga Rt 17, Kelurahan Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi, Jambi nekat mencuri sepeda motor merek Honda Vario, dengan nomor polisi BH 5907 ZW.

Aktivitas di Pelabuhan Talang Duku Jambi Lesu, Dampak Pandemi Covid-19

Lampu Gentala Arasy Mati, Dinas PUPR Jambi Siapkan Anggaran Rp 1 Miliar

Nasib sial, aksi Mahili yang dibantu satu orang temannya tersebut dipergoki oleh pemilik sepeda motor, Dudi Ardiansyah (51). Korban spontan berteriak dan langsung mengejar pelaku.

Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro Macan, menuturkan, pada saat kejadian, anggota dari Kepolisan Sektor Kotabaru tengah melakukan patroli di sekitaran lokasi kejadian.

Dia menuturkan, anggota yang pada saat itu berada disekitar kejadian mendengar keributan dan langsung menuju ke lokasi, di kawasan Jalan Kenalai Jaya, Rt 15, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, tepatnya di rumah korban.

"Jadi, tim kita sedang berpatroli di kawasan kejadian, dan melihat keramain, setelah tiba, ternyata warga tengah mengejar pelaku pencurian sepeda motor," kata Afrito, beberapa waktu lalu.

Petugas pun bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku, sebelum menjadi bulan-bulanan warga. Sementara, satu orang temannya yang berperan mengawasi situasi berhasil melarikan diri.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, kata Afrito, Mahili nekat mencuri lantaran ingin membeli narkotika jenis sabu-sabu yang akan dibeli di wilayah Pulau Pandan, Kota Jambi.

"Dia ini pengguna aktif, rencananya setelah berhasil mencuri, uang tersebut akan dipakai untuk membeli sabu-sabu ke wilayah Pulau Pandan," terang Afrito.

Niat ingin berpesta sabu-sabu, Mahili justru harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Kotabaru, dia dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Kabareskrim Polri Disebut Jadi Sosok Kuat Gantikan Kapolri Idham Azis Usai Tangkap Djoko Tjandra

Andrea Dovizioso Yakin Bisa Jadi Juara Dunia MotoGP 2020, Saingannya Bukan Hanya Marc Marquez

"Untuk satu teman tersangka, sudah kita masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), dan secepatnya kita tangkap," tutup Afrito.

Dari tangan Mahili, polisi turut mengamankan sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi, yang digunakan tersangka untuk mencari target.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved