Berita Nasional

Menguak 5 Fakta Djoko Tjandra yang Tak Banyak Orang Tahu, Satu Diantarannya Buat KTP Cuma 30 Menit

Menguak 5 Fakta Djoko Tjandra yang Tak Banyak Orang Tahu, Satu Diantarannya Buat KTP Cuma 30 Menit

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kompas/DANU KUSWORO
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, berbicara dengan penasihat hukumnya (tak terlihat) saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2008). Joko kini DPO dan diduga berada d Papua Nugini.  

Foto wajah Djoko, sidik jari, dan tanda tangan diambil dengan cukup singkat. Seluruh proses pembuatan KTP-el hanya berlangsung sekitar 30 menit.

Lurah Asep dan petugas di kelurahan tak menyadari bahwa yang mereka layani adalah buronan yang sedang diburu Kejaksaan Agung.

”Tidak ada yang tahu (bahwa Djoko Tjandra buron). Karena di sistem kami juga tidak ada penandanya, misalnya ada tanda alert (waspada),” kata Asep seperti diberitakan Harian Kompas, Senin (6/7/2020)

Meski Asep menyangkal mengistimewakan Djoko, tapi menurut warga setempat, proses mereka mengurus KTP-el di Kelurahan Grogol Selatan biasanya memakan waktu sebulan.

4. Memakai surat jalan khusus kepolisian

Dilansir Kompas.com, Rabu (15/7/2020) surat jalan Djoko diterbitkan atas inisiatif Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Mulai Hari Ini, Login pln.co.id Untuk Mendapatkan Token Gratis

Resep Tongseng Kambing dan Sapi

Kisah Cinta Unik Kiai Abdul Wahid Hasyim, Ayah Gus Dur Terpesona Pandangan Pertama Saat Masuk Mobil

Langkah-langkah Membuat Alamat Email Baru, Ikuti dan Lima Menit Anda Sudah Punya Email Baru

 
Kini Prasetijo telah dicopot dari jabatannya.

Dia dicopot dari jabatannya melalui surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam surat itu, Prasetijo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, surat jalan seperti yang terbit untuk buron Djoko Tjandra seharusnya hanya digunakan untuk anggota kepolisian.

Argo mengatakan surat tersebut seharusnya diperuntukkan bagi keperluan dinas keluar kota.

Dari data yang diperoleh Indonesia Police Watch (IPW), surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Dalam dokumen surat jalan, tertulis Joko Soegiarto Tjandra sebagai konsultan.

Di sana Djoko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Ditulis juga bahwa dia berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.

5. Ditangkap di Malaysia
 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved