Cara Daftar Ulang Peserta SKB CPNS, Mulai Hari Ini sampai 7 Agustus 2020, Login ke sscn.bkn.go.id

Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil akan kembali dilanjutkan mulai 1 September mendatang. daftar ulangnya akan dimulai hari ini hingg

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Wahyu Herliyanto
Ilustrasi tes CPNS 

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah tertunda karena pandemi corona, Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) akan kembali dilanjutkan mulai 1 September mendatang.

Tahapan daftar ulangnya akan dimulai hari ini hingga 7 Agustus 2020.

Hal itu sesuai dengan surat NOMOR: 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020 tentang Pendaftaran Ulang Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020.

Ilustrasi ujian CPNS
Ilustrasi ujian CPNS (Tribunjambi.com/Romayana)

Kompas.com menghubungi Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono.

Pihaknya mengonfirmasi jadwal tersebut.

"Menurut jadwal iya (sudah mulai daftar ulang)," ujarnya pada Kompas.com, Sabtu (1/8/2020).

Lalu bagaimana tahapannya?

Dapatkan Token Listrik Gratis dari PLN Mulai Sabtu Ini, Simak Caranya

Kecelakaan Maut Bus Sugeng Rahayu di Wonosobo, Tabrak Benteng Takeshi Remuk

Proses daftar ulang

Untuk memulai proses daftar ulang, Paryono menjelaskan, pertama-tama para peserta perlu masuk ke web sscn.bkn.go.id, lalu login dengan akun masing-masing.

Selanjutnya peserta bisa memilih lokasi tes lewat menu Resume Pendaftaran.

Jika peserta memilih lokasi tes mulai dari tanggal 1-7 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB, maka peserta dapat mengubah pilihan lokasi ujian sebanyak 3 kali.

Bagi peserta yang memilih lokasi tes pada 1-7 Agustus, maka peserta dapat melihat informasi lebih lanjut terkait pengumuman instansi masing-masing dengan memilih tombol "klik ini" setelah kalimat: "Selamat Anda lulus SKD dan dapat melanjutkan seleksi tahap berikutnya "Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk informasi lebih lanjut silakan Klik Ini."

Ini Deretan Kebijakan Nadiem Makarim sebagai Mendikbud yang Menuai Pro dan Kontra

Jadwal MotoGP Ceko 2020 Lengkap dari Sesi Latihan Hingga Race, Makin Panas

Lokasi tes

Kemudian, peserta tes dapat mengisi lokasi domisili bersadarkan lokasi keberadaan saat ini, dibagi menjadi 2 yaitu Dalam Negeri dan Luar Negeri.

Jika memilih Dalam Negeri, maka pada isian provinsi peserta dapat memilih provinsi sesuai dengan lokasi menetap saat ini.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved