BUKA Penerimaan Bintara TNI AD TA 2020 untuk Lulusan SMA/MA/SMK, Batas 28 Agustus

"Berikut rilis informasi Penerimaan Bintara Karier TNI AD TA 2020 selengkapnya," ujar Mayor Caj M Wachid, Kepala Ajenrem 042/Gapu.

Editor: Duanto AS
Istimewa
Pendaftaran Penerimaan Bintara Karier TNI AD TA 2020, untuk Lulusan SMA, MA dan SMK. 

f. Tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit TNI, berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

g. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Polres
setempat;

h. Belum pernah nikah dan sanggup tidak nikah selama mengikuti pendidikan
pertama serta 2 tahun setelah diangkat menjadi prajurit;

i. Berbadan sehat (jasmani dan rohani) serta tidak berkaca mata;

j. Tinggi badan, tidak kurang dari 163 cm untuk laki – laki dan 157 cm untuk
perempuan serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku;

k. Bagi yang sudah bekerja :

1) Melampirkan Surat Persetujuan/izin dari kepala dinas/jawatan/instansi
yang bersangkutan;dan
2) Bersedia diberhentikan dari status pegawai bila diterima menjadi
Bintara PK TNI AD.

l. Harus mengikuti seleksi , pemeriksaan / pengujian dan pemilihan
yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi :

1) Caba PK pria keahlian, dengan materi:
(a) Administrasi ;
(b) Kesehatan:
(c) Jasmani;
(d) Litpers;
(e) Psikologi; dan
(f) Keahlian jurusan masing-masing.

2) Caba PK pria dan wanita sumber reguler, dengan materi:
(a) Administrasi;
(b) Kesehatan;
(c) Jasmani;
(d) Litpers; dan
(e) Psikologi

m. Bersedia menjalani Ikatan dinas pertama (IDP) sekurang-kurangnya 10
tahun; dan

n. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia ;

3. Persyaratan tambahan.

a) Harus ada surat persetujuan orang tua/wali (dapat ditandatangani ibu
kandung, apabila bapak kandung bekerja di luar daerah/Provinsi atau telah
meninggal dunia/tidak diketahui keberadaannya dan ibu kandung tidak kawin lagi)
dan selama proses penerimaan Prajurit TNI AD orang tua/wali tidak melakukan
intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama
dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun;

b) Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan surat
keterangan dari Kecamatan;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved