Berita Nasional

11 Tahun Susah Dicari, Ini Gurita Bisnis Djoko Tjandra yang Buat Sang Buronan Bebas Kemanapun

11 Tahun Susah DIcari, Ini Gurita Bisnis Djoko Tjandra yang Buat Sang Buronan Bebas Kemanapun

Editor: Andreas Eko Prasetyo
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). . 

SCB adalah investor asing yang waktu itu sepakat membeli 20 persen saham Bank Bali.

Dalam laporannya, SCB menemukan, antara lain, terjadinya tambahan kerugian akibat pembayaran keluar dari bank Rp 546 miliar sehubungan dengan klaim antarbank Rp 904 miliar.

SCB juga menemukan adanya usaha penjualan aset-aset bank oleh manajemen Bank Bali.

Setya Novanto mengatakan, proses transaksi jual beli penagihan Bank Bali merupakan proses investasi berisiko tinggi dan bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan komersial.

Setya pun menampik tudingan adanya kaitan perjanjian itu dengan Golkar.

Setya Novanto mengatakan, tagihan pokok dan bunga dana Bank Bali kepada BDNI sebesar Rp 1,277 triliun.

"Setelah diverifikasi BPPN dan Bank Indonesia, jumlah yang bisa ditagih Rp 904.642.428.369, karena dari 10 transaksi terdapat dua hingga tiga yang tidak memenuhi syarat sehingga yang dibayar hanya itu,” ujar Setya Novanto.

Gubernur BI Syahril Sabirin mengaku tidak mengetahui adanya perjanjian cessie antara Bank Bali dan PT Era Giat Prima.

Syahril mengatakan, bagi BI, pengurusan penjaminan pinjaman antarbank tidak memerlukan perantara.

Posisi PT Era Giat Prima pun dipertanyakan. Sebab, secara prosedural, formal dan legal, pencairan tagihan perbankan memang tidak memerlukan peran pihak lain.

Sementara BI, Departemen Keuangan, ataupun Kementerian Keuangan dan BPPN merupakan lembaga pemerintah yang memiliki sistem tersendiri dalam pencairan dana.

Setya Novanto pun membantah perjanjian mereka itu sebagai perjanjian bernuansa debt collector, tetapi cessie.

Namun, jika sesuai cessie yang lazim, hak tagihan dan transfernya sebenarnya langsung ke PT Era Giat Prima, bukan ke Bank Bali.

KISAH Lengkap Pelarian Buronan Korupsi Djoko Tjandra Selama 11 Tahun

Waktu 11 tahun adalah waktu yang lama, jika diumpamakan kepada seorang anak yang ditinggalkan 10 tahun, 11 tahun kemudian anak yang ditinggalkan sudah dewasa.

Keberhasilan Djoko Tjandra melarikan diri selama 11 tahun mencatatkan rekor pelarian terpidana kasus korupsi terlama di Indonesia.

Berikut kisah pelarian Djoko Tjandra lengkap sejak kasusnya dimulai hingga seret jenderal polisi dan berhasil ditangkap.

Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra buron selama 11 tahun.

Namun, pelariannya itu akhirnya terhenti setelah pihak kepolisian menangkapnya di Malaysia.

Kini buronan kasus korupsi Bank Bali itu tengah dijemput langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Prabowo.

Djoko Tjandra akan tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma pada Kamis (30/7/2020) malam ini.

Djoko Tjandra diberangkatkan ke Indonesia menggunakan pesawat khusus.

Dilansir dari Tribunnews, dari tayangan langsung TV One, hingga pukul 22.30 WIB, Djoko Tjandra tiba di tanah air sekitar pukul 22.45 WIB di Bandara Halim.

Perjalanan kasus Djoko Tjandra melalui lika-liku yang panjang.

Dikutip dari Kompas.com, skandal cessie Bank Bali bermula saat bank tersebut kesulitan menagih piutangnya yang tertanam di BDNI, Bank Umum Nasional (BUN), dan Bank Tiara pada 1997.

Saat itu, krisis moneter melanda sejumlah negara termasuk Indonesia.

Total piutang di ketiga bank tersebut mencapai Rp 3 triliun.

Akan tetapi, hingga ketiga bank itu masuk perawatan di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), tagihan tersebut tak kunjung cair.

Dilansir dari liputan khusus Kontan, di tengah keputusasaannya, Direktur Utama Bank Bali, Rudy Ramli akhirnya menjalin kerja sama dengan PT Era Giat Prima (EGP).

Saat itu, Djoko Tjandra menjabat sebagai direktur.

Sementara, Setya Novanto yang kala itu sebagai Bendahara Umum Partai Golkar menjabat sebagai Direktur Utamanya.

Perjanjian kerja sama pun diteken pada 11 Januari 1999 oleh Rudy Ramly, Direktur Bank Bali Firman Sucahya dan Setya Novanto.

Disebutkan bahwa EGP akan menerima fee sebesar setengah dari piutang yang dapat ditagih.

Bank Indonesia dan BPPN akhirnya setuju untuk menggelontorkan uang sebesar Rp 905 miliar.

Namun, Bank Bali hanya kebagian Rp 359 miliar, sedangkan Rp 546 miliar sisanya masuk ke rekening PT EGP.

Kasus Terkuak

Kasus itu kemudian terkuak ketika pakar hukum perbankan, Pradjoto, mengendus adanya korelasi dengan pengumpulan dana untuk memajukan Habibie sebagai presiden.

Kejanggalan tersebut terlihat dari total fee yang diterima EGP.

Tak hanya itu, proses cessie juga tak diketahui BPPN.

Padahal, BDNI saat itu sedang dirawat oleh BPPN.

Cessie tersebut juga tak dilaporkan ke Bapepam dan Bursa Efek Jakarta, meski Bank Bali telah melantai di bursa.

Penagihan kepada BPPN pun ternyata tetap dilakukan Bank Bali, bukan EGP.

Kepala BPPN saat itu, Glenn MS Yusuf, menyadari sejumlah kejanggalan tersebut.

Ia akhirnya membatalkan perjanjian cessie.

Pada 27 September 1999, Kejaksaan Agung mulai mengusut perkara pidana Djoko Tjandra.

Awalnya, Djoko sempat ditahan oleh kejaksaan pada 29 September 1999-8 November 1999.

Namun setelah itu, ia berstatus tahanan kota hingga 13 Januari 2000.

Awal Februari 2000, kasus pidana itu mulai bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski sebelumnya Kejaksaan Agung sempat menahan Djoko pada 14 Januari hingga 10 Februari 2000, Djoko akhirnya kembali menyandang status tahanan kota pada 10 Februari berkat ketetapan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Selanjutnya, pada 6 Maret, putusan sela PN Jakarta Selatan menyatakan dakwaan jaksa terhadap Djoko tidak dapat diterima.

Ia pun dilepaskan dari tahanan kota.

Dalam rentang April-Agustus 2000, jaksa penuntut umum (JPU) Antasari Azhar mengajukan dakwaan berupa dugaan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.

Djoko Tjandra pun dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Namun majelis hakim yang diketuai Soedarto dan Muchtar Ritonga serta Sultan Mangun sebagai anggota itu justru melepaskan Djoko Tjandra dari segala tuntutan.

Perbuatan Djoko Tjandra dinilai bukan sebagai perbuatan pidana, melainkan perdata.

Antasari pun mengajukan kasasi ke MA.

Namun, majelis hakim agung MA kembali melepaskan Djoko Tjandra dari segala tuntutan.

Putusan itu diambil dengan mekanisme voting karena adanya perbedaan pendapat antara hakim Sunu Wahadi dan M Said Harahap, dengan hakim Artidjo Alkostar.

Pada Oktober 2008, Kejagung mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA.

MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Djoko Tjandra Kabur 

Namun, sehari sebelum putusan, tepatnya pada 10 Juni 2009, Djoko berhasil melarikan diri dengan menggunakan pesawat carter ke Port Moresby, Papua Nugini.

Bahkan, pada 2012, pihak Papua Nugini memberikan status kewarganegaraan kepada Djoko Tjandra.

Diberitakan Kompas.com, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.

Ajukan PK

Belakangan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku kecolongan oleh Djoko Tjandra.

Sebab, ia mendapat informasi bahwa Djoko Tjandra sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu.

Djoko Tjandra muncul setelah sebelas tahun buron.

Selama ini, Djoko Tjandra diketahui kerap berada di Malaysia atau Singapura.

Tak hanya itu, Djoko Tjandra juga telah mengajukan PK ke PN Jaksel.

"Yang melukai hati saya, saya dengar Djoko Tjandra bisa ditemui dimana-mana, di Malaysia dan Singapura. Tapi kita minta kesana-sini juga tidak bisa ada yang bawa." 

"Informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah katanya tiga bulanan dia ada di sini. Baru sekarang terbukanya," ucap Burhanuddin seperti yang diberitakan Kompas.com, Senin (29/6/2020) lalu.

Proses sidang PK yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun terus bergulir.

PN Jaksel sudah menggelar sidang tersebut sebanyak tiga kali, yaitu pada 29 Juni 2020, 6 Juli 2020, dan Senin (20/7/2020) lalu.

Namun, Djoko Tjandra tak menghadiri satu pun sidang tersebut dengan alasan sakit.

Dilansir Kompas.com, Djoko kemudian meminta agar sidang digelar secara virtual.

Majelis hakim pun kembali menunda sidang dan dijadwalkan untuk digelar kembali pada 27 Juli 2020 lalu.

Kini, Djoko Tjandra akhirnya ditangkap dan diberangkatkan kembali ke Indonesia dari Malaysia.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Buron 11 Tahun dan Akhirnya Ditangkap, Ini Kisah Perjalanan Djoko Tjandra.

Pelarian Berakhir

Pelarian buronan kasus korupsi Djoko Tjandra akhirnya kandas setelah berhasil ditangkap di Malaysia.

Terpidana perkara cessie Bank Bali itu ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (30/7/2020).

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra akhirnya ditangkap di Malaysia dan kini dalam perjalanan pulang ke Indonesia.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman menyambut gembira tertangkapnya terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra, Kamis (30/7/2020).

tribunnews
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM)

Menurut Boyamin, penangkapan Djoko tersebut mengobati rasa malu yang dialami oleh rakyat Indonesia.

"Berkaitan dengan Djoko Tjandra tertangkap, saya ya gembira bersama seluruh rakyat Indonesia karena apapun ini menjadikan rasa sakit, rasa malu ini terobati karena sekarang tertangkap," kata Boyamin dalam telewicara yang disiarkan Kompas TV, Kamis malam.

Boyamin pun mengapresiasi upaya Polri hingga akhirnya berhasil membawa Djoko kembali ke Indonesia.

"Ada informasi teman-teman kepolisian, Kabareskrim (Komjen Listyo Prabowo) itu saking jengkelnya bertaruh dengan orang lain untuk bisa menangkap atau tidak, itu berati jengkel betul, dan ini menunjukkan tekadnya untuk mengobati rasa sakit kita, rasa malu kita," tutur dia.

tribunnews
Polisi sidak dua distributor masker di Jalan Pancoran, Glodok, Jakarta Barat, Kamis (4/3/2020) sore. Sidak tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo. (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

Boyamin pun berharap agar Djoko Tjandra dapat terbuka terkait dugaan suap dan gratifikasi selama proses pelariannya.

Menurut Boyamin, bukan tidak mungkin ada nama-nama baru yang ditetapkan sebagai tersangka terkait pelarian Djoko, selain Brigjen Polisi Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

"Nanti juga bisa merambah ke mana-mana kalau ada dugaan suap dan gratifikasi kepada oknum-oknum aparat itu dan tidak hanya yang dua tersangka ini, bisa merambah ke mana-mana," kata Boyamin.

Adapun Djoko Tjandra kini sedang dijemput oleh aparat kepolisian di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020).

"Iya benar (sedang dijemput di Bandara Halim)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.

Seperti diketahui,  Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ditangkap.

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu dibawa dari Malaysia ke Indonesia dan akan tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, malam ini, Kamis (30/7/2020).

Kabar tersebut menyebar melalui pesan singkat yang beredar di kalangan awak media.

Dalam informasi yang beredar, sejumlah pejabat utama Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) tengah menjemput Djoko Tjandra di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam.

Kabar tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono. Menurut dia, saat ini Djoko Tjandra dalam proses pemulangan dari Malaysia ke Indonesia.

"Ya (Djoko Tjandra ditangkap), sedang menuju Bandara Halim," kata Argo lewat pesan singkat, Kamis.

Argo mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Diketahui, Djoko memang membuat geger beberapa waktu terakhir karena bisa masuk ke Indonesia dengan leluasa karena bantuan sejumlah pihak.

Djoko Tjandra semestinya berada di dalam sel sejak tahun 2009. Saat itu Djoko Tjandra dijerat perkara cessie Bank Bali dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Namun pria berjuluk Joker itu kabur ke luar negeri.

Selanjutnya Djoko Tjandra sempat berada di Indonesia tanpa terdeteksi aparat penegak hukum dan pihak keimigrasian.

Bahkan, dia sempat membuat E-KTP dan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni.

Kemudian, Djoko Tjandra berhasil keluar dari Indonesia menuju Malaysia. Menurut penuturan pengacara, Djoko Tjandra sakit dan berobat di Malaysia.

Djoko Tjandra tidak pernah hadir dalam sidang PK di PN Jaksel. Selamat empat persidangan tidak hadir. Menurut pengacara, Djoko Tjandra masih sakit sehingga tidak bisa menghadiri persidangan.

Walhasil, PN Jakarta Selatan tidak menerima permohonan PK Djoko Tjandra. Permohonannya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

Seret Jenderal Polisi

Sejauh ini, telah ada sejumlah jenderal di Polri dan jaksa yang diduga membantu Djoko Tjandra.

Sebanyak tiga Pati Polri itu adalah Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo yang dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang dicopot dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, serta Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo yang dicopot dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Djoko Tjandra Akhirnya Ditangkap di Malaysia, MAKI Gembira dan Ceritakan Kejengkelan Kabareskrim.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sudah Ditangkap, Ini Profil Djoko Tjandra dan Deretan Usahanya hingga Menjadi Buron

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Gurita Bisnis Djoko Tjandra yang Jadi Sumber Duitnya Selama Jadi Buronan, Dari Properti hingga Mal,

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved