KPK Optimis Harun Masiku Tertangkap, Sejak Januari Sudah Libatkan Pihak Ini
Setelah Djoko Tjandra tertangkap, akankah buronan KPK Harun Masiku menyusul? Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan
TRIBUNJAMBI.COM
Setelah Djoko Tjandra tertangkap, akankah buronan KPK Harun Masiku menyusul?
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, pihaknya tetap memburu buronan Harun Masiku.
Alex menyebut, penyidik KPK tidak sendirian dalam upaya menangkap eks caleg PDIP itu, karena dibantu oleh pihak kepolisian.
"Kami pun sebenarnya sudah berkoordinasi dengan Polri dan sudah ditetapkan sebagai DPO."
• Ketua MUI Tanjab Timur Imbau Pemotongan Hewan Kurban Dibagi Beberapa TItik
"Jadi, tidak hanya KPK yang mengejar sekarang, tetapi dari pihak Polri pun membantu KPK melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," ujar Alex, sebagaimana dikutip Antara, Jumat (31/7/2020).
"Jadi, tinggal tunggu waktu saja," imbuhnya.
Alex menegaskan, sejak Harun Masiku masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Januari 2020, pihaknya bersama-sama kepolisian terus berupaya menangkapnya.
• Ketua MUI Tanjab Timur Imbau Pemotongan Hewan Kurban Dibagi Beberapa TItik
Namun, Alex mengakui hingga saat ini upaya itu belum membuahkan hasil.
"Sampai sekarang belum memberikan hasil. Artinya HM belum tertangkap semata- mata karena faktor teknis saja," ucap Alex.
Ia sekaligus memastikan akan menindaklanjuti sekecil apapun informasi soal keberadaan Harun Masiku.
• Catat Ini, Berikut Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi SKB CPNS Kabupaten Tebo
Sebab, pihaknya meyakini Harun tidak berada di luar negeri, melainkan masih berada di Indonesia.
"HM ini kami tetap melakukan pengejaran."
"Informasi masyarakat yang disampaikan ke KPK tetap kami tindak lanjuti."
• Milenials Jambi Bicara Makna Berqurban dan Hikmah Idul Adha Saat Pandemi
"Misalnya ada yang menyampaikan HM itu di satu tempat dan memberikan beberapa nomor ponsel, kami ikuti," tuturnya.
Keyakinan itu pula yang membuat KPK hingga saat ini belum mengajukan status red notice kepada Interpol terkait Harun Masiku.
"Karena diduga yang bersangkutan masih di dalam negeri, kami belum meminta Interpol mengeluarkan red notice terhadap yang bersangkutan," jelas Alex.
• Penyergapan Djoko Tjandra Sejak 20 Juli, Mahfud MD ungkap Kesepakatan Rahasia di Istana Negara
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan pengajuan red notice ke Interpol, untuk buronan Harun Masiku.
Soalnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih meyakini bekas caleg PDIP itu berada di Indonesia.
"Sebagai upaya pencarian, soal permohonan red notice tentu nanti akan kami pertimbangkan lebih lanjut," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2020).
• Kenapa Gilang Bungkus Pilih Pria Jadi Korban? Sisi Fetish Mahasiswa Modus Riset Dibongkar Pihak ini
"Saat ini KPK masih meyakini yang bersangkutan masih berada di dalam negeri," imbuhnya.
KPK, kata Ali, terus mengupayakan pencarian Harun Masiku, dibantu Polri dan Imigrasi.
"KPK terus berkoordinasi dengan pihak Polri dan pihak imigrasi sebagai upaya pencarian tersangka HAR (Harun Masiku)," tutur Ali.
• Makan Daging Kolesterol Naik? 9 Makanan Ini Mampu Turunkan Kadar Kolesterol Jahat
Wacana pengajuan red notice untuk Harun Masiku sempat dikemukakan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Januari lalu.
"Iya kami akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan NCB (National Central Bureau) Interpol," tutur Ghufron kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Pihak Polri pun mengaku telah berkoordinasi dengan KPK terkait permintaan bantuan kepada Interpol dalam upaya memburu Harun Masiku.
• Kenapa Gilang Bungkus Pilih Pria Jadi Korban? Sisi Fetish Mahasiswa Modus Riset Dibongkar Pihak ini
Saat itu, Harun Masiku diduga masih berada di Singapura setelah bertolak dari Indonesia pada Senin (6/1/2020), dan belum tercatat kembali ke Indonesia.
Namun, belakangan pihak Imigrasi mengakui Harun Masiku telah tiba Indonesia pada Selasa (7/1/2020), namun kedatangan Harun Masiku itu tidak tercatat pada sistem mereka.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menyebut KPK tak bisa lagi mencegah buronan kasus suap PAW Harun Masiku bepergian ke luar negeri, pada tahun depan.
• Harga Sepeda Lipat Pacific, Polygon, Element hingga United, Mulai Rp 1 Jutaan
"Merujuk pasal 97 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian."
"Pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang lewat pesan singkat, Selasa (21/7/2020).
• China Jadi Tantangan Nomor Satu Jepang Bila Terjadi Perang, Amerika Serikat Tawarkan Bantuan Ini
Arvin menjelaskan, sesuai undang-undang, pencegahan bepergian ke luar negeri dapat dilakukan dua kali permintaan.
Sehingga, masa pencegahan hanya berlaku selama satu tahun.
"Kalau ditotal ya cuma 12 bulan," terang Arvin.
• Catat Ini, Berikut Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi SKB CPNS Kabupaten Tebo
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap bekas calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Harun Masiku adalah tersangka tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, yang ikut menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan dua kader PDIP, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.
Dia sudah menjadi buronan KPK selama 6 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.
• Ketua MUI Tanjab Timur Imbau Pemotongan Hewan Kurban Dibagi Beberapa TItik
"Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap tersangka HAR," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin (20/7/2020).
Ali mengatakan, Harun Masiku dicegah ke luar negeri terhitung sejak 10 Juli 2020, dan berlaku sampai dengan enam bulan ke depan.
"Surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah KPK kirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," terangnya.
• Milenials Jambi Bicara Makna Berqurban dan Hikmah Idul Adha Saat Pandemi
Saat ini, Ali melanjutkan, KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Keimigrasian, untuk terus mencari dan menangkap Harun Masiku.
"Perkembangannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.
Pencegahan terhadap Harun Masiku pertama kali dilakukan KPK pada 13 Januari 2020, empat hari setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
• Kenapa Gilang Bungkus Pilih Pria Jadi Korban? Sisi Fetish Mahasiswa Modus Riset Dibongkar Pihak ini
Sebelumnya, KPK mengaku masih tidak mengetahui keberadaan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, yang ikut menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan dua kader PDIP, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.
Dia sudah menjadi buronan KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.
• Lembaga Swedia Pernah Bongkar Transaksi Indonesia yang Terciduk Beli Senjata Militer dari Israel
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi Harun Masiku pergi ke luar negeri.
"Tentunya sudah dilakukan cegah, kemudian ke luar negeri pasti ada info."
"Tapi laporan ke kami enggak ada yang masuk saat ini."
• Dituduh Terima Sogokan Rp 103 Miliar untuk Tutupi Asmaranya dengan Jackie Chan, Selingkuhannya Emosi
"Kalau memang keluar masuk, lalu lintas orang pasti ada," kata Ali melalui pesan singkat, Jumat (17/7/2020).
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut Harun Masiku sudah meninggal dunia.
Namun, KPK, kata Ali, belum bisa mengonfirmasi kebenaran tersebut.
• Catat Ini, Berikut Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi SKB CPNS Kabupaten Tebo
"Sampai saat ini KPK tidak bisa mengonfirmasi hal itu dengan data yang valid, misalnya bahwa yang bersangkutan meninggal dunia," tuturnya.
Pada intinya, kata Ali, KPK sudah berkoordinasi dengan kepolisian dalam rangka memburu Harun Masiku.
Namun, hingga kini, belum ada laporan dari kepolisian yang masuk ke KPK.
• Kenapa Gilang Bungkus Pilih Pria Jadi Korban? Sisi Fetish Mahasiswa Modus Riset Dibongkar Pihak ini
"Sudah kita sampaikan ke kepolisian tentu ada informasi-informasi yang jika memang terjadi pasti akan ada informasi yang masuk."
"Sampai sejauh ini belum ada informasi yang masuk ke KPK terkait keberadaan HAR," paparnya.
Ali kemudian menegaskan, proses penyidikan terhadap Harun Masiku tetap berlanjut, meski yang bersangkutan belum dapat ditemukan.
• Milenials Jambi Bicara Makna Berqurban dan Hikmah Idul Adha Saat Pandemi
"Oleh karena itu, tentu terus dilakukan pencarian, dan pemberkasannya juga terus berjalan, penyidikannya juga terus berjalan."
"Bukan berarti kemudian tersangka belum ditemukan kemudian berkasnya berhenti, tidak," tegasnya. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perburuan Harun Masiku, KPK: Tinggal Tunggu Waktu Saja...", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/31/07473281/perburuan-harun-masiku-kpk-tinggal-tunggu-waktu-saja.