Berita Nasional

Kabareskrim Ungkap Peran Presiden Dibalik Prestasi Polri Dalam Penampakan Buronan Djoko Tjandra

Kabareskrim Ungkap Peran Presiden Dibalik Prestasi Polri Dalam Penampakan Buronan Djoko Tjandra

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Usai tertangkapnya buronan 11 Indonesia, Djoko Tjandra, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo langsung mengungkapkan, penangkapan buronan pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra merupakan instruksi langsung Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Idham Aziz.

Sebagaimana diketahui, kata Listyo, situasi di Indonesia terkait penegakan hukum oleh Polri dihebohkan dengan masalah Djoko Tjandra.

Di mana kasus Djoko Tjandra menguak tindakan korup yang dilakukan tiga jenderal polisi ke publik.

Penyergapan Djoko Tjandra Sejak 20 Juli, Mahfud MD ungkap Kesepakatan Rahasia di Istana Negara

Juru Parkir Liar di Taman Rimba Diringkus Polisi, Sempat Cekcok Dengan Pengendara Mobil

Masjid Belum Selesai Dibangun, Warga RT 9 Kenali Asam Atas Tetap Khusyuk Salat Idul Adha

Penangkapan Djoko Tjandra, tidak terlepas dari kerja sama antara Polri dengan Polis Diraja Malaysia melalui mekanisme police to police.

Beberapa waktu terakhir, publik di Indonesia dihebohkan dengan kabar keberadaan Djoko Tjandra di Tanah Air. Pasalnya, sudah sejak 11 tahun terakhir, Djoko Tjandra dinyatakan sebagai buron oleh Kejaksaan Agung.

"Beberapa minggu ini, situasi di Indonesia khususnya terkait masalah penagakkan hukum, dihebohkan dengan masalah Djoko Tjandra ini," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Kamis malam.

Memang, keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia cukup menyita perhatian. Sebab, selain karena statusnya sebagai buronan, Djoko Tjandra diketahui juga mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, proses pendaftaran PK tersebut rupanya menuai polemik. Sebab, diduga Djoko Tjandra mendapatkan bantuan dari sejumlah pihak. Mulai dari oknum kepolisian, kejaksaan, hingga kuasa hukumnya, Anita Kolopaking.

Apa Itu Fetish? Gilang Mahasiswa Airlangga Bikin Heboh, Psikolog Kaitkan dengan Reynhard Sinaga

Mengapa Sebaiknya Daging Tidak Dicuci Air? Cara Simpan Daging Agar Tahan Lama & Tidak Cepat Busuk

11 Makanan Penurun Kolesterol Setelah Menyantap Olahan Daging Kambing - Apel, Bawang Putih, Madu

Dalam perjalanannya, Anita telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim. Penetapan tersangka Anita, menyusul penetapan tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo karena diduga menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Tak hanya itu, dua jenderal lain di institusi Tri Brata juga turut dicopot dari jabatannya. Keduanya yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

Sejurus dengan hal itu, Kejaksaan Agung juga turut mencopot Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya sebagai Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung. Pinangki diduga pernah bertemu dengan Djoko Tjandra dan Anita sebelumnya di Malaysia.

Perintah Jokowi

Banyaknya keterlibatan oknum penegak hukum di dalam polemik Djoko Tjandra, rupanya turut menyita perhatian Presiden Joko Widodo.

"Sehingga, Bapak Presiden memerintahkan kepada Kapolri untuk segera mencari dan menangkap saudara Djoko Tjandra di mana pun berada.

Dan menuntaskan kasus yang terjadi selama yang bersangkutan masuk (ke Indonesia)," ungkap Listyo.

Tim khusus pun akhirnya dibentuk. Tim itu terdiri atas anggota Bareskrim Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, yang dipimpin langsung oleh Listyo.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved