Pengadilan Tolak Permohonan PK Yang Diajukan DJoko Tjandra Berkas Tidak Diajukan ke MA
Buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kasus yang membelitnya.
Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.

Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Permohonan PK Djoko Tjandra Tidak Diterima dan Tak Dilanjutkan ke MA",
• Kekaguman Nani Wijaya pada Ajib Rosidi Berujung Pernikahan di Usia Senja, Begini Kisahnya
• Idul Adha Bertepatan pada Hari Jumat, Wajibkah Mengerjakan Salat Jumat?Ini Penjelasan Buya Yahya
• Artis VS Terlibat Prostitusi Online di Bandar Lampung, Zulkifli Hasan ; Dia Bukan Kader PAN