Pengadilan Tolak Permohonan PK Yang Diajukan DJoko Tjandra Berkas Tidak Diajukan ke MA

Buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kasus yang membelitnya.

Editor: Rahimin
Kompas/DANU KUSWORO   Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, berbicara dengan penasihat hukumnya (tak terlihat) saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2008)
Kompas/DANU KUSWORO   Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, berbicara dengan penasihat hukumnya (tak terlihat) saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2008). Joko kini DPO dan diduga berada d Papua Nugini.  

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.

Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo (Kolase Tribun Lampung/ Kompas.com)

Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Permohonan PK Djoko Tjandra Tidak Diterima dan Tak Dilanjutkan ke MA",

Kekaguman Nani Wijaya pada Ajib Rosidi Berujung Pernikahan di Usia Senja, Begini Kisahnya

Idul Adha Bertepatan pada Hari Jumat, Wajibkah Mengerjakan Salat Jumat?Ini Penjelasan Buya Yahya

Artis VS Terlibat Prostitusi Online di Bandar Lampung, Zulkifli Hasan ; Dia Bukan Kader PAN

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved