Berita Selebritis

Penangguhan Penahanan Ditolak Dua Kali, Begini Nasib Presenter Vicky Prasetyo!

Penangguhan penahanan, dua kali ditolak oleh Majelis Hakim, Vicky Prasetyo batal hirup udara bebas.

Editor: Heri Prihartono
Kolase
Angel Lelga dan Vicky Prasetyo 

TRIBUNJAMBI.COM -  Penangguhan penahanan, dua kali  ditolak oleh Majelis Hakim, Vicky Prasetyo batal hirup udara bebas.

Majelis hakim menolak penangguhan penahanan itu atas petunjuk Kementerian Hukum dan HAM atau Kemunkumham.

"Majelis hakim menolak penangguhan penahanan terdakwa atas nama Vicky Prasetyo," lanjutnya.

Alasan penolakan tersebut, jelas hakim, karena menjalankan amanah dari kebijakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) supaya terdakwa tetap berada didalam penjara.

Pengajuan penangguhan penahanan yang ditolak hakim merupakan pengajuan kedua Vicky Prasetyo.

Kasus Virus Corona Capai 100 Ribu, Rocky Gerung tak Terkejut! Ternyata Ini Alasannya.

tribunnews
Fiki Alman tentang dirinya saat berada di kamar Angel Lelga ketika Vicky Prasetyo melakukan penggerebekkan. Ternyata di kamar itu, Fiki Alman hendak mengecek CCTV. (wartakota.com)

Vicky Prasetyo mengajukan penangguhan penahanan ketika diperiksa dan menjalani BAP di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2020.

Penangguhan penahanan dilakukan karena Vicky Prasetyo tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tetap kooperatif selama persidangan.

China Kembali Dihantam Virus Corona, Kasus Baru Tertinggi Sejak 13 April

Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Vicky Prasetyo, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 21 Juli 2020.

Mengetahui penangguhan penahanan Vicky Prasetyo ditolak, maka ditetapkan Vicky Prasetyo jalani hukuman di penjara.

"Jadi untuk penasehat hukum terdakwa (Vicky Prasetyo), kami tim majelis hakim sudah menerima berkas pengajuan penangguhan penahanan yang kalian daftarkan ke Pengadilan," kata Ketua Majelis Hakim.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020) dalam agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan.

"Jadi kami akan menjawab hal ini. Majelis hakim menolak penangguhan penahanan terdakwa atas nama Vicky Prasetyo," tambahnya.

Driver Ojol Wanita di Bekasi Nekat Lawan Begal Bersenjata Celurit, Begini Jadinya!

Alasan penolakan tersebut, dikarenakan Majelis Hakim menjalankan amanah dari kebijakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), untuk terdakwa tetap berada didalam penjara.

"Jadi Vicky tetap berada didalam tahanan ya," ucap Ketua Majelis Hakim pengadilan.

Diberitakan sebelumnya, pengajuan penangguhan penahanan yang ditolak hakim merupakan pengajuan yang kedua diajukan oleh pihak Vicky Prasetyo.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved