Pasha Ungu Tampil Bak Anak Band, Wawako Palu Dibela Anggota Dewan, Ini Aturan Bagi PNS
Kesan sebagai 'anak band' masih melekat kuat pada diri Pasha Ungu. Meski telah menjadi Wakil Wali Kota
"Itu menurut saya sah-sah saja karena menurut saya kepemimpinan itu yang paling penting sebetulnya wujud kerja nyata untuk rakyat."
"Bukan dari style-nya, bukan dari penampilannya," ujar Mutmainah, satu di antara Anggota DPRD Kota Palu, dikutip dari Kompas TV.
Abdul Fatah Sipanawa, anggota DPRD lain, menilai gaya rambut tak melanggar etika.
"Tidak ada aturan apapun yang melanggar gaya rambut, cara berpakaian," tambah Abdul.
• Kumpulan Ucapan Selamat Idul Adha 2020 Beserta Gambar, Cocok di Grup WA, Facebook, IG, dan Twitter
• Peringatan Dini BMKG Jumat, 31 Juli 2020: Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Lebat & Angin Kencang
• Pesan Bunuh Diri Mencekam, Kades Buangin Tak Kuat Harus Bohong, Larang Anak Terjun ke Politik
Aturan PNS mengecat rambut

Lalu, bagaimana aturan mengenai gaya rambut PNS?
Plt Kepala Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono memberikan tanggapannya.
Paryono mengatakan, tindakan mengecat rambut bagi seorang ASN memang dilarang di sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Mengecat rambut masih bisa ditoleransi jika warna cat sesuai dengan warna rambut alias bukan cat rambut warna-warni.
Namun, ada pula instansi pemerintah yang mengizinkan pegawainya mengecat rambut.
"Ada instansi yang mensyaratkan hal tersebut, tapi ada yang tidak," jelas Paryono dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (30/7/2020).
Sebelumnya, pada 2018 lalu, gaya rambut Pasha juga pernah menjadi sorotan.
Kala itu, sosoknya muncul dengan model rambut dikuncir.
Gaya ini dipermasalahkan karena dianggap tak sesuai dengan gaya berpakaian yang diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara. (TRIBUNTIMUR.COM)