Modus Beli Motor, Udin Berhasil Curi 30 Motor Bekas, Pilih Calon Korban Lewat Facebook
Dengan modus berpura-pura ingin membeli motor, seorang residivis di Jakarta Selatan ditangkap polisi.
Orang itu diajak Udin sebagai tamengnya dalam beraksi.
"Ikutlah dia bonceng berdua seolah-olah sudah kenal lama sama yang dibonceng ini. Jadi orang itu merasa tertipu juga. Jadi lebih mudah dia mengelabui korbannya. Selalu seperti itu modusnya," kata Sanchez seusai merilis kasus.
Sebelum Udin membawa motor korban, ia meninggalkan orang yang ia ajak di lokasi pertemuan dengan pemilik motor.
Udin beralasan kepada pemilik motor, orang tersebut adalah saudaranya.
"Bang ini saya mau tes dulu ya, mana STNK-nya. Ini ada saudara saya, saya tinggal nih. Saya coba ya, test drive," kata Sanchez menirukan modus Udin saat beraksi.
• Wanita Asal Sengeti Jambi Disebut Jadi Pelakor Perwira Polisi, Aurellia Renatha sempat Ditampar Ayah
• Jaksa Ini Langgar Disiplin, 9 Kali Pergi ke Luar Negeri Tanpa Izin dan Berfoto Bersama Djoko Tjandra
• Misteri Kematian Wanita Muda yang Ditemukan di Sumur Pemakaman, Ternyata Dibunuh Suami Sirinya
Udin kemudian menjual sepeda motor curiannya ke seorang penadah di perbatasan Tangerang. Harga motor ia jual dengan harga bervariasi mulai dari Rp 1,5-5 juta per motor.
Korban penipuan dan pencurian melaporkan Udin ke Polsek Cilandak. Tak berselang dua jam dari laporan korban, Udin berhasil dibekuk polisi.

"Karena kebetulan tersangka sudah residivis, sudah dikenal dengan anggota kita. Jadi kita langsung cek di mana keberadaannya," ujar Sanchez.
Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam keluaran tahun 2015 dengan nomor plat B-3891-STG15. Udin kini dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhir Kisah Udin, Residivis yang 30 Kali Pura-pura Beli Lalu Curi Motor",