Berlaku hingga Akhir Tahun, Simak Kelompok Pelanggan Dapat Insentif Listrik, Tak Ada Token Gratis?

Pemerintah melalui penugasan kepada PT PLN (Persero) mengeluarkan insentif senilai Rp 3,07 triliun khusus bagi pelanggan listrik golongan

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
dok PLN
Ilustrasi pemberian insentif listrik untuk pelanggan industri, sosial dan memperpanjang insentif pelanggan subsidi 

Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA)

Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA keatas)

Tema Khutbah Idul Adha di Masa Pandemi 2020, Lengkap Salinan Teks Ceramah

Kisah Asmara Ajip Rosidi dangan Pesinetron Nani Wijaya, Sempat Tak Direstui Pihak Ini

2. Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

3. Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi pelanggan sebagai berikut.

Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA)

Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA)

Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA)

Melalui stimulus ini, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil.

Sementara selisih dari rekening minimum atau jam nyala minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta biaya beban menjadi stimulus yang dibayar pemerintah.

Ternyata Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Pernah Mau Bercerai karena Hal Ini: Nggak Berani Juga

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved