Berlaku hingga Akhir Tahun, Simak Kelompok Pelanggan Dapat Insentif Listrik, Tak Ada Token Gratis?

Pemerintah melalui penugasan kepada PT PLN (Persero) mengeluarkan insentif senilai Rp 3,07 triliun khusus bagi pelanggan listrik golongan

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
dok PLN
Ilustrasi pemberian insentif listrik untuk pelanggan industri, sosial dan memperpanjang insentif pelanggan subsidi 

TRIBUNJAMBI.COM - Pelanggan PLN yang masuk dalam kelompok ini akan mendapat insentif listrik.

Seperti apa insentif listrik itu

Pemerintah melalui penugasan kepada PT PLN (Persero) mengeluarkan insentif senilai Rp 3,07 triliun khusus bagi pelanggan listrik golongan Sosial, Bisnis, dan Industri.

Kali ini, insentif yang diberikan oleh PLN ialah berupa pembebasan rekening mininum.

Surat Rekomendasi Gerindra untuk Fachrori Beredar di Medsos, Reaksi Tim Penjaringan Baut Ragu

Sampai Kapan Takbir Idul Adha? Simak Waktu, dan Bacaan Takbir Lengkap Bahasa Arab dan Latin

Biaya minimum adalah perhitungan energi minimum selama 40 jam dalam kurun waktu satu bulan yang perlu dibayarkan oleh pelanggan.

"Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2020," ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (30/7/2020).

Pelaksanaan pembebasan biaya minimum tersebut terbagi ke dalam 3 skema, yang disesuaikan berdasarkan golongan pelanggan.

Pertama, ini diberikan bagi pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri dengan daya dimulai dari 1300 VA ke atas.

"Apabila pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum, maka pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kWh-nya," katanya.

Sehingga, bagi ketiga jenis golongan pelanggan tersebut, apabila pemakaian listriknya di bawah 40 jam dalam satu bulan, maka tidak perlu membayarkan biaya rekening minimum.

Selain itu, pembebasan penerapan ketentuan jam nyala minimum diterapkan bagi pelanggan golongan layanan khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Terakhir, stimulus ini juga diberikan bagi pelanggan Sosial daya 220 VA sd 900 VA, Pelanggan Bisnis dan Industri daya 900 VA berupa pengurangan biaya beban.

Dengan demikian, adapun detail skema insentif pembebasan biaya minimum rekening PLN adalah sebagai berikut.

1. Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi pelanggan sebagai berikut.

Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA

Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA)

Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA keatas)

Tema Khutbah Idul Adha di Masa Pandemi 2020, Lengkap Salinan Teks Ceramah

Kisah Asmara Ajip Rosidi dangan Pesinetron Nani Wijaya, Sempat Tak Direstui Pihak Ini

2. Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

3. Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi pelanggan sebagai berikut.

Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA)

Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA)

Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA)

Melalui stimulus ini, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil.

Sementara selisih dari rekening minimum atau jam nyala minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta biaya beban menjadi stimulus yang dibayar pemerintah.

Ternyata Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Pernah Mau Bercerai karena Hal Ini: Nggak Berani Juga

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved