Berlaku hingga Akhir Tahun, Simak Kelompok Pelanggan Dapat Insentif Listrik, Tak Ada Token Gratis?

Pemerintah melalui penugasan kepada PT PLN (Persero) mengeluarkan insentif senilai Rp 3,07 triliun khusus bagi pelanggan listrik golongan

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
dok PLN
Ilustrasi pemberian insentif listrik untuk pelanggan industri, sosial dan memperpanjang insentif pelanggan subsidi 

TRIBUNJAMBI.COM - Pelanggan PLN yang masuk dalam kelompok ini akan mendapat insentif listrik.

Seperti apa insentif listrik itu

Pemerintah melalui penugasan kepada PT PLN (Persero) mengeluarkan insentif senilai Rp 3,07 triliun khusus bagi pelanggan listrik golongan Sosial, Bisnis, dan Industri.

Kali ini, insentif yang diberikan oleh PLN ialah berupa pembebasan rekening mininum.

Surat Rekomendasi Gerindra untuk Fachrori Beredar di Medsos, Reaksi Tim Penjaringan Baut Ragu

Sampai Kapan Takbir Idul Adha? Simak Waktu, dan Bacaan Takbir Lengkap Bahasa Arab dan Latin

Biaya minimum adalah perhitungan energi minimum selama 40 jam dalam kurun waktu satu bulan yang perlu dibayarkan oleh pelanggan.

"Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2020," ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (30/7/2020).

Pelaksanaan pembebasan biaya minimum tersebut terbagi ke dalam 3 skema, yang disesuaikan berdasarkan golongan pelanggan.

Pertama, ini diberikan bagi pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri dengan daya dimulai dari 1300 VA ke atas.

"Apabila pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum, maka pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kWh-nya," katanya.

Sehingga, bagi ketiga jenis golongan pelanggan tersebut, apabila pemakaian listriknya di bawah 40 jam dalam satu bulan, maka tidak perlu membayarkan biaya rekening minimum.

Selain itu, pembebasan penerapan ketentuan jam nyala minimum diterapkan bagi pelanggan golongan layanan khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Terakhir, stimulus ini juga diberikan bagi pelanggan Sosial daya 220 VA sd 900 VA, Pelanggan Bisnis dan Industri daya 900 VA berupa pengurangan biaya beban.

Dengan demikian, adapun detail skema insentif pembebasan biaya minimum rekening PLN adalah sebagai berikut.

1. Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi pelanggan sebagai berikut.

Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved