Ini Jadwal Terbaru Tahapan Pelaksanaan CPNS 2019, Verifikasi Data Hingga Penetapan NIP

Untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang sedang mengikuti seleksi ini. Mungkin hal ini bisa jadi panduan ke depannya.

Editor: Rahimin
Tribunmadura.com
Ilustrasi PNS 

TRIBUNJAMBI.COM - Untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang sedang mengikuti seleksi ini. Mungkin hal ini bisa jadi panduan ke depannya. 

Sekarang, Badan Kepegawaian Negara ( BKN) telah merilis jadwal terbaru terkait pelaksanaan CPNS tahun anggaran 2019.

Dalam jadwal yang dikutip dari laman resmi BKN, tertulis verifikasi data hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) dilaksanakan pada 27-30 Juli 2020.

Sementara untuk pengumuman dan pendaftaran ulang SKB akan dilaksanakan pada 1-7 Agustus 2020.

KPK Jebloskan Mantan Bupati Indramayu ke Lapas Sukamiskin

Kinerja BG Terkait Tak Becus Mendeteksi keberadaan Djoko Tjandra Disorot ICW, Ini Jawaban BIN

Ibunya Selalu Disebut Pelakor, Anak Mulan Jameela Sempat Emosi pada Sosok Ini: Selama Ini Gw Diem!

Berikut ini jadwal lengkap terbaru rangkaian CPNS yang dikeluarkan BKN:

  • Verifikasi data hasil SKD: 27-30 Juli 2020
  • Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB: 1-7 Agustus 2020
  • Pencetakan kartu ujian SKB: 8 Agustus 2020
  • Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020
  • Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020
  • Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020
  • Pengolahan hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020
  • Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 19-23 Oktober 2020
  • Penyampaian hasil seleksi: 26-28 Oktober 2020
  • Pengumuman hasil seleksi: 30 Oktober 2020
  • Usul penetapan NIP: 1-30 November 2020

Ada beberapa hal yang perlu diketahui terkait pelaksanaan SKB. Di antaranya adalah:

Kuota

Peserta yang dapat mengikuti SKB harus melampaui nilai ambang batas dari ketiga sub-tes yang diujikan saat SKD.

Peserta SKB paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan pemeringkatan nilai SKD.

Ahn Jae Hyun Posting Penampilan Terbarunya Usai Resmi Bercerai dari Goo Hye Sun

Tutup Dengan Tiang, 717 Sumur Minyak Ilegal Ditutup Tim Gabungan Polda Jambi dan Polres Batanghari

Sirajuddin Nikahi Zaskia Gotik, Sang Mantan Istri Imel Putri Cahyani Isyaratkan Ingin Nikah Lagi

Jika peserta memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen sub tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka seluruhnya diikutkan SKB.

Materi

Dikutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019, SKB juga akan menerapkan sistem CAT.

Materi SKB bagi jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pegawai honorer mengisi soal saat mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung
Pegawai honorer mengisi soal saat mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung ((TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN))

Sementara, materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat berupa tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang disyaratkan oleh jabatan.

Presiden Jokowi Ingatkan Waspada Virus Corona Gelombang Kedua

Dewi Perssik Diusir Bapak-bapak Lantaran Pakai Baju Seksi Keliling Blok M Malam-malam: Dikira Gila!

Air Mata Jessica Iskandar Jatuh di Tengah, Ibunda El Barack Mulai Frustasi?

Pelaksanaannya diwajibkan dengan paling sedikit dua jenis atau bentuk tes.

Jika instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan atau dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul Jadwal terbaru tahapan CPNS 2019, dari verifikasi data SKD hingga usul penetapan NIP

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved