Kasus Korupsi Baju Linmas

Geledah Kantor Satpol PP, Kejari Merangin Bongkar Berkas Lama

Penggeledahan ini langsung dipimpin oleh Kajari Merangin, Martha Parulina Berliana, Kasi Pidsus, Kasi Intel dan tim lainnya.

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Muzakkir
Penggeledahan di kantor Satpol PP Merangin oleh petugas Kejari Merangin. 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin menggeledah kantor Satpol PP Merangin.

Penggeledahan ini langsung dipimpin oleh Kajari Merangin, Martha Parulina Berliana, Kasi Pidsus, Kasi Intel dan tim lainnya.

Penggeledehan ini berlangsung tertutup, didalam ruangan yang digeledah hanya didampingi dua personil Satpol PP, sementara petugas yang lain tidak diperbolehkan masuk ruangan tersebut.

BLACKPINK Umumkan Perilisan Album Studio Perdana Tahun Ini

Siswi SMP Open BO di Michat, Bertarif Rp 500 Ribu, Ngaku Untuk Beli Kuota & Kebutuhan Sehari-hari

Dewi Perssik Diusir Bapak-bapak Lantaran Pakai Baju Seksi Keliling Blok M Malam-malam: Dikira Gila!

Pantauan di lapangan, petugas membongkar beberapa berkas lama yang tersimpan didalam lemari.

Plt Kasat Pol PP Shobraini juga terlihat di lokasi, namun dirinya hanya melihat dari luar ruangan saja.

"Iya ada penggeledahan dari Kejaksaan Negeri Merangin," kata Shobraini, Rabu (29/7/2020).

Mereka menggeledah dikarenakan tersangka AZ merupakan Kasat Pol PP Merangin kala itu.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Merangin dalam kasus pengadaan baju Linmas di Satpol PP Merangin pada 2018 silam.

Siapa sangka, ternyata empat orang tersebut merupakan orang terpandang di Kabupaten Merangin, AZ merupakan pejabat eselon II di Pemkab Merangin, dia merupakan mantan Kasat Pol PP Kabupaten Merangin yang saat ini sebagai kepala BPBD Kabupaten Merangin.

Kemudian ISK merupakan oknum ASN di ULP Kabupaten Merangin, dia diduga berperan dalam mengatur proyek tersebut.

Selanjutnya SH merupakan pimpinan CV Fiko Putra Merangin yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Partai PDIP Kabupaten Merangin, dan terakhir ACH merupakan oknum polisi yang bekerjasama dengan SH.

Kajari Merangin Martha Parulina Berliana menyebut jika keempat tersangka baru ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Senin (27/7/2020).

Dia menyebut jika tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Dan saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan atau pengembangan kasus.

"Iya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," kata Martha.

Dikatakan Kajari, dalam kasus ini negara dirugikan hampir setengah dari pagu anggaran, yaitu Rp 400 juta lebih, sementara pagu anggarannya sebesar Rp 1,031 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved