Sipir Lapas Kuala Tungkal Divonis 5 Tahun Penjara, Gara-gara Selundupkan Narkoba

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menyatakan Ratiman, sipir lapas kelas IIA Kuala Tugkal bersalah dalam kasus upaya penyelundupan narkotika.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Dedy Nurdin
Ketua Majelis Hakim Arfan Yani tengah membacakan vonis terhadap terdakwa Ratiman, sipir lapas kuala Tungkal yang ditangkap membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi Selasa (28/7/2020) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menyatakan Ratiman, sipir lapas kelas IIA Kuala Tugkal bersalah dalam kasus upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas.

Vonis terhadapat terdakwa dibacakan oleh hakim Arfan Yani selaku ketua majelis hakim pada sidang yang digelar secara daring, Selasa (28/7/2020).

Di persidangan, Ratiman hanya diwakili oleh penasehat hukumnya Amir Hamzah Sembiring. Sementara terdakwa mengikuti sidang lewat sumbungan video converence. Begitu juga dengan jaksa penuntut mengikuti sidang secara online.

Mayat Pria Ditemukan di Tengah Ladang Telun Berasap Kerinci

VIDEO Angkatan Laut China Gelar Latihan Besar-besaran, Tunjukkan Kekuatan Penuh untuk Hadapi AS?

Menurut majelis hakim terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika.

Sebagai mana dalam dakwaan pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 123 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim pun menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun. Denda satu miliar rupiah subsidair dua tahun kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," kata hakim Arfan Yani.

Ratiman merupakab ASN sipir Lapas Kelas IIA Kuala Tungkal. Ia ditangkap oleh aparat kepolisian dari direktorat reserse narkoba Polda Jambi pada Februari 2020 lalu.

Ia ditangkap saat mengendarai sepeda motor hendak menuju lapas tempat ia bekerja. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 510,86 gram.

Polisi juga menemukan 150 butir pil ekstasi yang disimpan dalam kotak kemasan gula. Terdakwa yang sudah bekerja selama 29 tahun sebagai sipir itu mengaku diupah 2,5 juta untuk mengatarkan paket tersebut kedalam lapas atas pesanan salah seorang terpidana kasus narkoba. (Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved