Sebentar Lagi Gaji ke-13 Cair, Ada 6 Tunjangan Besar Lainya di Luar Gaji Pokok untuk PNS! Cek Disini
Diketahui Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019 yang meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Tunjangan anak hampir sama halnya dengan tunjangan suami/istri. Tunjangan anak PNS pun diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.
Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk tiap anak, dengan batasan hanya untuk tiga orang anak.
Syarat memperoleh tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun.
Selain itu juga belum pernah kawin, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.
5. Perjalanan Dinas
Tak dipungkiri, PNS menjadi profesi yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota. Bahkan kadang harus ke luar negeri.
Setiap PNS melakukan perjalanan dinas, maka PNS akan memperoleh uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Komponen perjalanan dinas seperti uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.
Selain itu juga ada biaya transportasi, biaya penginapan, serta biaya sewa kendaraan.
6. Tunjangan Makan
Kemudian terakhir ada tunjangan makan.
Untuk besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
PNS Golongan I dan II memperoleh uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV bisa memperoleh Rp 41.000 per hari.
Diketahui, gaji pokok PNS ini berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Untuk total besaran gaji pokok PNS berjenjang ini disesuaikan dengan golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).