Brigjen Prasetijo Tersangka

Punya Harta Rp 3,1 Miliar, Brigjen Prasetijo Bantu Pelarian Buronan Djoko Tjandra, Dapat Apa?

Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus membantu pelarian buronan Djoko Tjandra. Ia diduga telah membuat dan menggunakan surat

Editor: Rahimin
Satpolpp.kalteng.go.id
Brigjen Pol Prasetijo Utomo 

TRIBUNJAMBI.COM - Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus membantu pelarian buronan Djoko Tjandra.

Ia diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu.

Dugaan itu dikuatkan dengan barang bukti berupa surat jalan nomor 77 tanggal 3 Juni 2020, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 nomor 990, dan surat jalan nomor 82 tertanggal 18 Juni 2020.

Kemudian, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 nomor 1.561 dan surat rekomendasi kesehatan nomor 2.214 yang dibuat di Pusdokkes Polri.

Warna Merah Muda, Bawah Ketiak Gisella Anastasia Terbuka saat Pakai Dress, Terlihat Sebagian

Partai Demokrat Umumkan Pasangan Cagub Cawagub Yang Diusung di Pilkada 2020, Termasuk Jambi?

Gadis Pontianak Dinikahi WNA lalu Dibawa ke Tiongkok, Ternyata Malah Diperbudak hingga Jadi Begini

Prasetijo diduga tak menjalankan tugasnya selaku anggota Polri atau sebagai penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra untuk kabur.

Prasetijo juga diduga telah menghalangi penyidikan dengan cara menghilangkan sebagian barang bukti.

"Tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andriyanto untuk membakar surat yang telah digunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST, termasuk tentunya oleh yang bersangkutan," ujar Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Kompas/DANU KUSWORO
 
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, berbicara dengan penasihat hukumnya (tak terlihat) saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2008). Joko kini DPO dan diduga berada d Papua Nugini. 
Kompas/DANU KUSWORO   Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, berbicara dengan penasihat hukumnya (tak terlihat) saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2008). Joko kini DPO dan diduga berada d Papua Nugini.  (Kompas/DANU KUSWORO)

Prasetijo disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Aliran dana

Penyidik masih menelusuri apakah ada timbal balik dari pihak Djoko Tjandra ke Brigjen Prasetijo Utomo karena telah membantu pelarian ke luar negeri. Penyidik sedang menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Listyo mengatakan, pihaknya akan menerapkan pasal pada Undang-Undang Tipikor dalam kasus ini.

Sikap Nita Thalia Ketika Raffi Ahmad Bercanda Ingin Jadikan Istri Kedua, Nagita Slavina Bereaksi

Brigjen Prasetijo Perintahkan Bakar Surat Jalan Untuk Djoko Tjandra, Dijerat Pasal Berlapis

Sopir Travel dan Penumpang Tewas Telanjang Dalam Mobil, Polisi: Hasil Visum Vaginanya Ada Luka Lecet

Untuk itu, Bareskrim sudah membuka penyelidikan guna menelusuri aliran dana kepada pihak-pihak yang diduga terkait dalam proses keluar-masuk Djoko Tjandra ke Indonesia.

"Terkait dengan aliran dana saat ini, kita sudah membuka lidik (penyelidikan) untuk melakukan tracing terhadap aliran dana," ucap Listyo.

Namun, ia belum mengungkapkan siapa saja pihak yang diduga terkait tersebut. Nantinya, tidak menutup kemungkinan Bareskrim bekerja sama dengan instansi lain.

Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo
Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo (Kolase Tribun Lampung/ Kompas.com)

"Tidak menutup kemungkinan kami akan bekerja sama dengan di KPK dalam rangka mengusut aliran dana dan tentunya upaya kita dalam menerapkan UU Tipikor," kata Listyo.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved