Brigjen Prasetijo Tersangka

Brigjen Prasetijo Perintahkan Bakar Surat Jalan Untuk Djoko Tjandra, Dijerat Pasal Berlapis

Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelarian buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandr

Editor: Rahimin
Satpolpp.kalteng.go.id
Brigjen Pol Prasetijo Utomo 

TRIBUNJAMBI.COM - Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelarian buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Bareskrim Polri menetapkan Prasetijo sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandar yang juga dikenal sebagai Joko Soegiarto Tjandra.

Pengumuman status tersangka Prasetijo itu disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Senin (27/7/2020).

Sopir Travel dan Penumpang Tewas Telanjang Dalam Mobil, Polisi: Hasil Visum Vaginanya Ada Luka Lecet

Raffi Ahmad Kepergok Mulai Tak Pakai Cincin Kawin, Nagita Slavina Emosi: Sepele, Tapi Tolong Hargai!

Sembuh Dari Covid-19, Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo Ucapkan Rasa Syukur

”Perkembangan penangann BJPU, sebagai bentuk transparansi kita ke publik. Jadi hari ini telah dilaksanakan gelar perkara menetapkan tsk saudara BJPU. Berdasarkan LP A390, Bareskrim 27 Juli,” kata Sigit.

Sigit mengatakan, penetapan tersangka ini sudah melalui gelar perkara terkait kasus ini. Tak kurang dari 20 saksi diperiksa dalam kasus surat jalan Tjoko Tjandra.

Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo
Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo (Kolase Tribun Lampung/ Kompas.com)

"Dilaksanakan pukul 10 tadi. Diikuti oleh Irwasum Polri Propam Korwasidik," tambah Sigit.

”Saat ini sudah kita periksa 20 orang. Dan tim masih bekerja melakukan pendalaman. Kemungkinan ada tersangka baru,” imbuhnya.

Brigjen Prasetijo dijerat Pasal 221, Pasal 263, dan Pasal 426 KUHP.

Atas kasus ini, Prasetijo terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara. "Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," ucap Sigit.

Padahal Selangkah Lagi Naik Pelaminan, Jessica Iskandar Ungkap Kesalahan Fatal: Mungkin Ini Terbaik

Ibu dan Anak Tewas Dihantam Pakai Tabung Gas, Ayah Kritis Setelah Coba Bunuh Diri Minum Racun

Full Rekaman CCTV Ketika Yodi Prabowo Beli Pisau, Kombes Tubagus: Untuk Apa Bohong, Gak Penting!

Kasus yang menjerat Prasetijo bermula dari terungkapnya surat jalan untuk Djoko Tjandra untuk pergi dari Jakarta ke Pontianak pada akhir Juni lalu.

Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kakorwas Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Kompas/DANU KUSWORO
 
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, berbicara dengan penasihat hukumnya (tak terlihat) saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2008). Joko kini DPO dan diduga berada d Papua Nugini. 
Kompas/DANU KUSWORO   Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, berbicara dengan penasihat hukumnya (tak terlihat) saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2008). Joko kini DPO dan diduga berada d Papua Nugini.  (Kompas/DANU KUSWORO)

Padahal, surat jalan hanya bisa diterbitkan oleh Kabareskrim dan Wakabareskrim untuk kepentingan perjalanan dinas internal.

Selain menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, Prasetijo juga diketahui membantu pria yang dijuluki ’Joker’ itu untuk mendapatkan surat bebas Covid-19 dari RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Setelah kasus ini terungkap, Kapolri Jenderal Idham Azis lantas mencopot Prasetijo sebagai Kakorwas Bareskrim Polri.

Bakar Surat

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved