Illegal Drilling di Batanghari

BREAKING NEWS Tim Gabungan TNI-Polri Razia Lokasi Illegal Drilling, 6 Pelaku Diamankan

Operasi penertiban melibatkan 146 personel Polda Jambi, 53 personel Polres Batanghari, 10 personel Denpo Jambi dan 11 personel Satpam WKP.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Tim gabungan TNI-Polri razia lokasi illegal drilling di Kecamatan Bajubang. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim gabungan dari Polda Jambi, Polres Batanghari dan Denpom Jambi raziai lokasi Illegal Drilling di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jumat (24/7/2020). Hasilnya, tim gabungan berhasil menertibkan 230 sumur ilegal,

Operasi itu melibatkan 146 personel Polda Jambi, 53 personel Polres Batanghari, 10 personel Denpo Jambi dan 11 personel Satpam WKP.

"Total keseluruhan ada 230 sumur ilegal di wilayah Bajubang yang ditertibkan," ujar Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, Senin (25/7/2020) pagi.

Fakta Terbaru Soal Seragam 1 Batalyon Tentara China di Kelapa Gading, Polisi Sisir Tempat Usaha

Satu Hasil Rapid Test di Pasar Tanggo Rajo Samar-samar, Petugas: akan Dirapid Test Ulang

VIRAL Jenazah Suspek Corona Masih Kenakan Daster Ketika Dimakamkan, Begini Penjelasan MUI

Sebelum operasi, petugas terlibih dahulu melaksanakan apel gabungan yang dipimpin Kabag Bin Ops Roops Polda Jambi AKBP Heru Widayat, didampingi Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi AKBP Mohammad Santoso.

Setelah turun ke lokasi, dan melakukan penertiban, petugas menyita sejumlah perangkat atau alat kerja yang digunakan untuk illegal drilling dan langsung dilakukan pemasangan police line.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni enam unit sepeda motor Honda Revo tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), serta satu unit mesin untuk menyedot minyak merk Robin.

"Penertiban dilakukan dengan cara membersihkan pondok-pondok milik pelaku di seputaran lokasi sumur minyak ilegal," terang Kuswahyudi.

Kemudian, sekira pukul 14.30 WIB, saat tim masih berada di lokasi penertiban, diperoleh informasi ada penemuan lokasi penyulingan minyak ilegal di RT 6 Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Mendapat informasi tersebut, tim gabungan langsung menuju lokasi dan kembali mengamankan enam orang.

Selain keenam pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti 3 buah tedmon kapasitas 1.000 liter yang berisakan minyak tanah olahan, 21 buah tedmon kapasitas 1.000 liter yang berisi solar olahan, 30 buah tedmon kosong kapasitas 1.000 liter.

Kemudian, 12 buah drum besi berisikan solar olahan, 1 buah bak seler berisi solar olahan, 4 buah tungku, 1 unit genset, 2 unit mesin pompa, 4 buah selang, 3 buah blower, 3 uah stik T, serta 1 unit mobil truk Toyota Dina warna merah nopol BG 8139 UI.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved