Industri Media Dapat Guyuran Insentif Dari Kemenkeu, Diusahakan Cair Mulai Agustus 2020

industri media dipastikan akan menerima guyuran insentif dari pemerintah untuk mengatasi ancaman penutupan perusahaan

Editor: Rahimin
Kompas.com/Alsadad Rudi
ILUSTRASI Aktor senior Pong Hardjatmo (tengah) berfoto bersama dengan sejumlah petugas outlet koran Kompas di Halte Tosari ICBC, Minggu (28/6/2015), yang bertepatan dengan hari ulang tahun ke-50 Harian Kompas. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ini mungkin kabar baik bagi industri media di masa pandemi Covid-19 ini.

Sebab, industri media dipastikan akan menerima guyuran insentif dari pemerintah untuk mengatasi ancaman penutupan perusahaan serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak pandemi Covid-19.

Dalam keterangan resmi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan rencana tersebut dalam temu virtual bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad NUH, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, Jumat (24/7).

Ketua Dewan Pers, Mohammad NUH juga turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian yang tinggi terhadap nasib dan keberlangsungan pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Selain Mendapat Gaji Pokok, PNS Juga Mendapat 6 Tunjangan, Ini Besaran Jumlah Yang Diterima

9 Polisi dan Pegawai Positif Covid-19, Kantor Samsat Kobar Ditutup Selama Dua Hari

Lowongan Kerja Terbaru Bank Danamon Indonesia, Menerima Pendidikan Minimal S1

Beberapa poin-poin pembahasan yang dikemukakan pemerintah terkait insentif yang diberikan kepada perusahaan media antara lain adalah pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres No. 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (DOK/Kemenkeu)

Kemudian Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media serta pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.

Selain itu, pemerintah bakal memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%.

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Kementerian Keuangan mengatakan, bahwa saat ini pemerintah sedang menggodok dan membahas lebih lanjut terkait guyuran insentif bagi pekerja media.

Heboh, Jenazah Wanita di Medan Johor Masih Pakai Daster Dibungkus Kain Kafan, Terungkap Hal Ini

Sinopsis Drama Korea The K2 Episode 2 Tayang di Trans TV, Pertemuan Kedua Anna dan Jeha

Unggah Foto Bareng Ayu Ting Ting, Posisi Nadya Mustika dan Rizky DA Banjir Cibiran, Terbukti Pansos?

Adapun ia memastikan secepatnya insentif ini akan segera dilaksanakan pada bulan Agustus 2020.

“Kita berharap kuartal ini bisa segera diselesaikan pembahasannya, kalau dimungkinkan Agustus berlaku kan lebih bagus. Karena memang ada yang perlu di koordinasikan lagi seperti BPJS,” ujar Yustinus saat dihubungi Kontan, Minggu (26/7).

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kabar baik! Industri media dapat guyuran insentif dari Kemenkeu mulai Agustus 2020

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved