Berlaku Hari Ini, Berikut Ini Tarif dan Syarat Rapid Test di 12 Stasiun Kereta Api

Pemberlakuan rapid test virus corona di stasiun diberlakukan untuk seluruh masyarakat selaku pengguna kereta api.

Editor: rida
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi rapid test Covid-19. 

- Stasiun Surabaya Gubeng

- Stasiun Surabaya Pasarturi

- Stasiun Malang

VIDEO Tim Gugus Covid-19 Tanjabbar Lakukan Rapid Tes Massal di Beberapa Pasar

Didiek menyampaikan, pada tahap awal, layanan rapid test baru tersedia di Stasiun Pasar Senen.

Sedangkan untuk stasiun lainnya secara bertahap akan menyediakannya.

Pelanggan yang berhak melakukan rapid test di stasiun-stasiun tersebut harus memiliki kode booking tiket KA Jarak Jauh.

Penyediaan layanan rapid test di stasiun sebagai bentuk peningkatan pelayanan KAI dalam rangka menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api.

"Dengan hadirnya layanan ini, diharapkan mobilitas masyarakat dapat meningkat, dengan tetap menjadikan kereta api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan seluruh pelanggannya sehat sampai di tujuan," ujar Didiek.

Untuk informasi tentang layanan rapid test di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi contact center KAI melalui telepon di 021-121, email cs@kai.id, sosial media KAI 121, dan humas@kai.id.

Cuaca Dingin yang Terjadi di Indonesia Belakangan Ini Jadi Pertanda Puncak Kemarau? Ini Kata BMKG

Syarat penumpang KA jarak jauh

Adapun syarat penumpang KA jarak jauh secara umum sebagai berikut.

1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif pada saat keberangkatan atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test.

2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

3. Secara umum, setiap penumpang KA jarak jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

4. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.

5. Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diwajibkan untuk membawa sendiri face shield.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini Bisa Rapid Test di Stasiun, Ini Syaratnya" dan "PT KAI Sediakan Layanan Rapid Test di 12 Stasiun, Ini Daftarnya..."

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved