Idul Adha 2020
Hukum Arisan Kurban Hewan yang Banyak Dilakukan, Bolehkah? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Hukum Arisan Kurban Hewan yang Banyak Dilakukan, Bolehkah? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
TRIBUNJAMBI.COM – Tinggal menghitung hari, umat Islam di manapun berada akan merayakan Hari Raya Idul Adha 2020.
Satu kegiatan yang wajib dilakukan ialah menyembelih hewan kurban, hal itu adalah rutinitas yang dilakukan oleh umat Muslim pada momen perayaan Idul Adha 2020 atau 1441 Hijriah kali ini.
Namun bagaimana hukumnya bila berkurban dalam bentuk arisan hewan kurban? Apakah sah atau tidak berkurban dalam bentuk arisan tersebut?
Dilansir dari Tribunnews.com, berikut Tribunlampung.co.id mencoba merangkum hukum arisan hewan kurban sebagaimana yang dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad (UAS).
• Atasi Kelangkaan Gas LPG, Dirjen Migas Bangun 7.000 Saluran Gas Rumah Tangga di Jambi
• Editor Metro TV Diduga Polisi Tewas Bunuh Diri, Disebut Karena Depresi Setelah Pemeriksaan di RSCM
• Chop Buntut Cak Yo Sajikan Beragam Menu Bukan Hanya Sop Buntut
• Seruput Gurih Kentalnya Sop Rusuk Sum Sum di Chop Buntut Cak Yo
Pada momen Hari Raya Idul Adha 2020, berkurban menjadi salah satu ibadah di antara amalan-amalan yang dilaksanakan.
Menjawab hal itu Ustaz Abdul Somad (UAS) mencontohkan dalam satu kelompok arisan terdiri dari enam orang.
Setiap orang diharuskan membayar arisan Rp 2,5 juta.
Setelah digoncang, siapa yang keluar namanya dia yang kurban tahun ini.
Begitu diguncang, keluar nama C. Maka dialah yang berkurban tahun ini. Sementara yang lain membayar," kata UAS.
"Maka sesungguhnya si C ini sedang berutang kepada teman arisan lain," ungkap Ustaz Abdul Somad.
• Jusuf Wanandi Bicara tentang PK Ojong, Generasi Sekarang Jangan Cuma TikTok-an
• Terungkap Alasan Editor Metro TV Yodi Prabowo Diduga Bunuh Diri Di Pinggir Jalan Tol
• Suci Kekasih dari Yodi Prabowo Ngaku Merasa Terpojokkan Usai Editor Metro TV Itu Ditemukan Tewas
Pertanyaannya, bolehkah kurban ngutang?
"Jadi jelas bahwa pertama, akad dia adalah akad utang. Ridho semua peserta ini. Akan dibayar selama enam tahun"
"Jika ada yang mati, maka ahli waris yang akan menerima," katanya.
Oleh karena semua ridho dengan akad utang, maka untuk akadnya adalah sah.
Muncul pertanyaan nomor dua, apa hukum kurban berutang?
UAS menjelaskan, utang terbagi dua. Pertama, orang yang berutang, memiliki sesuatu yang bisa diharapkan untuk membayar Utangnya.
Kemudian yang kedua, orang yang berutang tak memiliki sesuatu yang diharapkan untuk membayar utangnya.
"Jadi kita tanya yang dapat arisan ini. Kau kan hutang sama kami. Apa yang kau harapkan membayarnya?," kata UAS mencontohkan.
Lalu C menjawab insya Allah tahun depan, rumah sewa saya akan dapat uang Rp 2,5 juta.
• Presiden Jokowi Jaga Imun Tubuh Usai Tes Swab Negatif, dengan Bersepeda
• Ramalan Zodiak Minggu 26 Juli 2020, Perjuangan Cinta Asmara dan Kesetiaan yang Sabar
• Gubernur Jambi: SK Kulin KK Akui Keberadaan Petani Hutan
"Itulah yang kuharapkan membayarnya. Sah. Kalau ada yang diharapkan membayarnya, sah," tegas UAS.
Namun, jika diajukan pertanyaan yang sama dan C menjawab 'kuserahkan kepada Allah SWT', maka tidak bisa.
"Jadi, kalau lulus dua ini, akadnya hutang dan hutang jenis pertama maka arisan kurban itu hukumnya mubah," jelas UAS.
"Tapi kalau tak seperti ini maka tak bisa diterima. Akadnya itu tak jelas," pungkasnya.
Simak ceramah UAS selengkapnya dalam video berikut ini:
Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal
Apakah boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia?
Ustadz Abdul Somad dalam satu ceramahnya pernah menjelaskan hukumnya.
Menurut UAS, terdapat beberapa pendapat ulama dalam masalah ini.
Berikut ini adalah pendapat empat mazhab terkait hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.
1. Mazhab Syafii
Ustaz Abdul Somad mengatakan, menurut Mazhab Syafi’i, tidak boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia.
Kecuali jika orang yang telah meninggal dunia itu meninggalkan wasiat sebelum ia meninggal.
Karena Allah SWT berfirman dalam Quran surah An-Najm ayat 39:
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”. (Qs. An-Najm [53]: 39).
Jika orang yang telah meninggalkan dunia tersebut meninggalkan wasiat, maka orang yang menerima wasiat melaksanakannya dan semua dagingnya mesti disedekahkan kepada fakir miskin.
"Orang yang melaksanakan wasiat dan orang lain yang mampu tidak boleh memakan daging Qurban tersebut, karena tidak ada izin dari orang yang telah meninggal dunia untuk memakan daging Qurban tersebut," tulis Ustaz Abdul Somad dalam 33 Tanya Jawab Seputar Qurban.
2. Mazhab Maliki
Ustaz Abdul Somad melanjutkan, menurut Mazhab Maliki, makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, jika orang yang meninggal dunia itu tidak menyatakannya sebelum ia meninggal.
Jika orang yang meninggal itu menyebutkannya sebelum ia meninggal dan bukan nadzar, maka ahli warisnya dianjurkan agar melaksanakannya.
3. Mazhab Hanbali
Adapun menurut Mazhab Hanbali, boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, daging hewan Qurban tersebut disedekahkan dan dimakan, balasan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia tersebut.
4. Mazhab Hanafi
Sementara itu, mazhab Hanafi berpendapat sama seperti pendapat Mazhab Hanbali.
Akan tetapi menurut Mazhab Hanafi, haram hukumnya memakan daging kurban yang disembelih untuk orang yang telah meninggal dunia berdasarkan perintahnya.
• Sebelum Bertemu Rossa, Yoyo Padi Rasakan Firasat Aneh, Terbukti Pelaminan Jadi Ajang Perundungan
• Kaki Krisdayanti Mendadak Jadi Sorotan, Belang bak Bumi dan Langit dengan Wajahnya yang Putih Mulus!
• Jessica Iskandar Akhinya Ungkap Perbedaan Mendasar dengan Richard Kyle, Terjadi Jelang Pernikahan
• Akhirnya Gading Marten Tak Tahan Juga, Ungkap Gisel Tak Suka Karakter Berbeda di Rumah
Semua dagingnya mesti diserahkan kepada fakir miskin.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul, Penjelasan Ustaz Abdul Somad Tentang Hukum Arisan Hewa Kurban
Demikian, penjelasan hukum arisan hewan kurban sebagaimana yang dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad (UAS), jelang hari raya Idul Adha 2020.(tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Penjelasan Ustaz Abdul Somad soal Hukum Arisan Kurban,
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE: