Berita Nasional
Buat PNS Sumringah, Inilah 6 Daftar Tunjangan yang Diperoleh ASN di Luar Gaji Pokok, Cek Besarannya
Buat PNS Sumringah, Inilah 6 Daftar Tunjangan yang Diperoleh ASN di Luar Gaji Pokok, Cek Besarannya
TRIBUNJAMBI.COM - Hingga kini profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang idaman bagi sebagian besar orang.
Pendapatan PNS per bulan bisa dibilang paling stabil dibandingkan profesi lain.
Ya, selama negara tak mengalami kebangkrutan, PNS akan menerima pemasukan setiap bulannya.
• WNA Buronan Interpol Kasus Penipuan Rp 7,3 Miliar yang Tengah Bikin Film Porno Ditangkap di Bali
• LCS Diprediksi Jadi Arena Perang Dunia Ketiga, Ahli Sebut AS & China Tak Akan Tembak Satu Peluru Pun
• Karir Tukang Pijat Keliling Hancur Lebur Setelah Nekat Memperkosa Pelanggannya
Menariknya lagi, selain menerima gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan.Berikut daftar tunjangan yang diterima PNS, di luar gaji pokok.
• Lawan Tiongkok, AS Siap Pindah Arena Perang dari LCS, Sungai Terbesar di ASEAN Ini Jadi Lokasinya?
• Terungkap Kalimat yang Berulang Kali Diucap Editor Metro TV pada Kekasih Sebelum Meninggal
• Bacaan Bilal pada Salat Idul Adha, Lengkap Dengan Tata Cara dan Niat Beserta Artinya
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS. Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.
• Dari Buruh Bergaji Rp 20 Perak, Haji Bolot Jadi Komedian Sukses hingga Miliki Ratusan Kontrakan
• Potensi Masuk Jurang Resesi Kian Besar, Perekonomian Diprediksi Baru Membaik Tahun Depan
Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4. Contoh lainnya seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin tertinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.
2. Tunjangan suami/istri
Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.
Sementara jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
3. Tunjangan anak
Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.
Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
• Intip Peruntungan Karirmu Melalui Ramalan 12 Zodiak, Leo Ada Peningkatan, Libra Jangan Bersantai
• Musim Kemarau Bergeser ke Agustus, BPBD Tetap Antisipasi Karhutla