Eksekusi Mati Pembunuh SAD

Untuk Eksekusi Mati 3 Pembunuh SAD, Kejari Merangin Anggarkan Lebih dari Rp 1/2 Miliar

Namun demikian, mereka masih berharap agar tidak dilakukan ekseskusi mati, dan mereka meminta pertolongan dari pihak keluarga agar bisa membantu merek

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Muzakkir
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merangin, Martha Parulina Berliana. 

Untuk diketahui, pada akhir tahun 2000 lalu, tujuh orang warga SAD di Kabupaten Merangin dibantai oleh tiga pelaku yaitu Syofian, Harun, dan Sargawi.

Selain dibunuh, seorang wanita juga diperkosa oleh kawanan ini. Mereka melakukan ini dikarenakan hendak mencuri dirumah korban, sebab pelaku mengetahui jika korban baru saja menjual kebun.

Tujuh SAD yang dibunuh secara sadis tersebut adalah Arrau (yang diperkosa), Tampung Majang, Bungo Perak, Rampat Bebat, Pengendum, Nyabung, dan Bungo Padi. Atas perbuatannya, ketiga terpidana itu divonis mati oleh Pengadilan Negeri Bangko pada November 2001. Dan sampai saat ini, tiga narapidana tersebut menjalankan hukuman di Nusa Kambangan.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved