Gaji ke- 13 PNS dan Pensiunan Cair Agustus Ini, Tak Meliputi Tunjangan Kinerja, Segini Besarannya

Seperti diketahui, gaji ke-13 PNS, TNI-Polri dan pensiunan akan dicairkan pada Agustus 2020.

Editor: rida
Instagram.com/@masuk.kedinasan
Ilustrasi - Sekolah kedinasan memberikan jaminan untuk jadi PNS atau ASN 

TRIBUNJAMBI.COM,- Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri dan pensiunan akan dicairkan pada Agustus 2020.

Dipastikan cair Agustus 2020, gaji ke-13 PNS, TNI-Polri, dan pensiunan ternyata tak meliputi Tunjangan Kinerja (Tukin).

Namun demikian, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan kali ini tidak meliputi tunjangan kinerja atau tukin.

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Tak Masuk dalam Gaji Ke-13, Berapa Besaran Tunjangan Kinerja PNS?'

"Ya betul (hanya gaji pokok dan tunjangan melekat)," ujar Askolani ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/7/2020).

Dengan demikian, Askolani pun menjelaskan besaran gaji ke-13 tahun ini akan sama dengan nilai Tunjangan Hari Raya (THR) yang dicairkan beberapa waktu lalu.

Petugas Medis Dipukul saat Makamkan Jenazah Suspect Covid-19, 5 Orang Tersangka di Palangka Raya

Terseret Kasus Carding, Boy William Diduga Dapat Jatah Paling Besar dari Endorse Tiket, 6 Lainya?

Amerika-China Makin Panas, AS Perintahkan China Tutup Konsulat di Houston Texas, Apa yang Dicuri?

Padahal di tahun-tahun lalu, nilai gaji ke-13 lebih besar jika dibandingkan dengan THR.

Lalu sebenarnya, berapakah besaran tunjangan kinerja yang didapatkan oleh PNS?

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka) Nomor 20 tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijelaskan, penghitungan tunjangan kinerja PNS ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dengan menerapkan prinsip-prinsip adil, onyektif, transparan, dan konsisten.

Penghitungan kinerja perlu didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan penilaian prestasi kerja pegawai serta mempertimbangan kemampuan keuangan negara.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, besaran tunjangan kinerja PNS didasarjan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.

Di Malang ada Tiga Daerah yang Masuk Zona Merah, Paling Banyak Zona Orange

Untuk penilaian jabatan struktural, kriteria penilaian yang dimasukkan adalah ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepenueliaan dan manajerial, serta hubungan personal.

Selain itu juga kesulitan dalam pengarahan pekerjaan serta kondisi lain.

Sementara untuk penilaian jabatan fungsional, penilaian meliputi pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan, pedoman kerja, serta kompleksitas tugas.

Berdasarkan faktor tersebut, ada 17 tingkatan jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda dan berjenjang.

Download Lagu MP3 Sholawat Gambus Nissa Sabyan Full Album, Ada Video Religi Sambut Idul Adha

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved