Kalimat Sakti Pria Ini Bisa Bikin Pacar Mau Video Bugil 12 Menit 26 Detik 'Sayang Aku Kangen'

“Sayang aku kangen, tolong buatkan video bugil sendiri dan kirim ke aku” demikian kiriman pesan untuk sang pacar.

Editor: Duanto AS
Capture Video
Video mesum pria dan wanita 

4. Pada 9 Februari 2020 saat pelaku menemui korban di Kecamatan Muntok berhubungan badan (layaknya suami istri) dengan korban dan pada saat sedang berhubungan badan (layaknya suami istri).

Pelaku membuat video pornografi menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi type 5+ warna hitam sebanyak 4 (empat) video yang berdurasi 12:26 (dua belas menit dua puluh enam) detik, 32 (tiga puluh dua) detik, 36 (tiga puluh enam) detik dan 43 (empat puluh tiga) detik

5. Pada 1 Maret 2020 saat sekira pukul 07.00 Wib saat pelaku sedang bersama korban menginap di Pangkalpinang dan berhubungan badan (layaknya suami istri) dengan korban.

Pelaku membuat video pornografi menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi type 5+ sebanyak 1 (satu) video yang berdurasi selama 2:24 (dua menit dua puluh empat) detik.

6. Pada 11 April 2020 sekira pukul 13.33 Wib pelaku menghubungi korban dan pelaku mengatakan “sayang aku kangen, tolong buatkan video bugil sendiri dan kirim ke aku”, lalu atas permintaan pelaku kemudian korban membuatkan video yang diinginkan oleh pelaku kemudian dikirimkan oleh korban melalui aplikasi Whatsapp massanger ke nomor handphone pelaku.

Ilustrasi video mesum
Ilustrasi video mesum (Istimewa)

Ancam Pacar 

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Andri Eko Setiawan, tersangka SFH di jerat pasal berlapis .

Andri menjelaskan, sebanyak 12 koleksi video mesum dan 3 foto syur lalu dikirimkan SFH kepada sang pacar EL pada Januari 2020.

VIDEO Viral Petugas Pemakaman Dipukul Oknum Anggota Keluarga Suspek Covid-19

Pelaku kemudian menghubungi El dan meminta sejumlah uang sebesar Rp 4.200.000.

"Pelaku mengancam korban apabila tidak mengirimkan uang yang di minta oleh pelaku maka video pornografi hasil rekaman yang telah dibuat oleh pelaku tersebut akan disebarluaskan oleh pelaku."

Namun permintaan pelaku tersebut tidak dikabulkan oleh korban, sehingga pada tanggal 25 Januari 2020 sekira pukul 20.00 Wib pelaku mengirimkan pesan whatsapp kepada adik korban berupa 5 (lima) video pornografi," bebernya.

Pasal berlapis yang menjerat SHF di antaranya, pertama memproduksi, membuat, memperbanyak, mengandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi.

Kedua mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan

Ketiga mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman dan keempat pemerasan.

"Sebagaimana dimaksud dalam rumusan ke-1 (kesatu) Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi; ke-2 (kedua) Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1); ke-3 (ketiga) Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan ke-4 (keempat) Pasal 368 KUHPidana Dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, ujar AKP Andri Eko dalam rilisnya, Senin (20/7/2020).

Kasus Pemilik 42 Kg Sabu Menguak Fakta Baru, Polda Jambi Kembali Tetapkan Dua DPO Bandar dan Kurir

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Jabar)
Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved