Kasus Pemilik 42 Kg Sabu Menguak Fakta Baru, Polda Jambi Kembali Tetapkan Dua DPO Bandar dan Kurir

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede menuturkan, pasca pengungkapan tersebut, pihaknya terus melakukan pengembangan, hingga menetapkan

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Aryo Tondang
Kapolda Jambi saat rilis melalui telekonference kasus 42 kg sabu 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Reserse Nrkoba Polda Jambi (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali menetapkan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) dari kasus 42 kg sabu, yang diamankan beberapa waktu lalu. Sabu 42 kg itu didapati dari remaja berinisial MH alias RN (19) di kawasan Mendalo Darat, Jaluko, Muarojambi.

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede menuturkan, pasca pengungkapan tersebut, pihaknya terus melakukan pengembangan, hingga menetapkan dua orang dalam DPO, yakni DC sebagai kurir dan BN sebagai bandar.

"Iya kita sudah tetapkan dua orang sebagai DPO kita, dan kita terus lakukan pengejaran," kata Putu, Rabu (22/7/2020) pagi.

Polemik Stockpile Batu Bara di Desa Kunangan, Pengusaha Berani Bayar Mahal

Menanti Jurus Pilkada

UNS Ditutup Sementara karena Covid-19, Siapa Saja yang Positif

Guna penyelidikan, pihaknya tidak menyebut pasti proses pengejaran dan keberadaan dua orang tersebut.

Untuk informasi, MH alias RN wanita remaja umur 19 tahun diamankan oleh Tim Opsional Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi lantaran menyimpan narkotika jenis sabu-sabu berat 42,164,819 gram, pada hari Sabtu (11/4) lalu.

Maharani diamankan di sebuah perumahan mewah di kawasan Mendalo Darat, Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Maharani dikendalikan oleh satu orang oknum napi lapas Jambi.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung menurunkan tim untuk melakukan penangkapan.

"Kita langsung turunkan tim untuk menangkap tersangka," kata Firman beberapa waktu lalu

Lebih lanjut, kata Firman, saat tim melakukan penggeledahan di badan tersangka, petugas tidak menemukan barang bukti, hingga pencarian dilakukan ke seluruh sisi rumah, dan ternyata, pelaku menyimpan barang bukti berupa 1 klip plastik berupa sabu-sabu dibawah tutup septi tank rumahnya.

"Setelah di periksa petugas kita temukanlah bungkusan tisu berwarna putih, setelah dibuka, ternyata isinya sabu-sabu dan beserta alat hisapnya," terang Firman.

Tidak sampai disitu, aksi penggeledahan kembali dilakukan oleh petugas, hingga akhirnya petugas melihat kecurigaan terhadap mobil Hilux warna hitam dengan nomor polisi BM 8348 KB yang terparkir didepan rumah tersangka.

Melihat kondisi cabin mobil yang sudah sesuai dengan standar aslinya, petugas langsung mengecek dan membawa mobil tersebut ke salah satu bengkel las yang ada di kawasan Telanaipura.

"Jadi, anggota kita curiga dengan bentuk cabin mobil yang tampak sudah di modifikasi, kemudian mobil kita bawa ke bengkel, dan kita bongkar, barulah kita temukan sebanyak 39 paket narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat lenih dari 42Kg " ungkap Firman.

Setelah dilakukan introgasi lebih dalam, kata Firman, MH ternyata dikendalikan oleh seseorang napi dari Lapas Jambi.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved