Gaji ke 13
Kabar Baik! Gaji ke-13 Dijadwalkan Cair Agustus, Cek Besaran dan Golongan yang Mendapatkan
Akhirnya bagi PNS dapat bernafas lega setelah pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13.
"Yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat mereka."
"Gaji dan pensiun ke-13 mereka diberikan ke seluruh ASN, TNI, POLRI yang tidak masuk dalam kategori tersebut (eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat mereka, red)," urainya.
Regulasi yang mengatur kebijakan gaji ke-13.
1. Selama ini kebijakan pemberian gaji ke-13 mengacu pada regulasi:
- PP 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
- PP 38/2019 tentang Perubahan Atas PP 24/2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Non Struktural
2. Untuk melaksanakan kebijakan Gaji-13 tahun 2020, dilakukan melalaui Perbuahan PP 35/ 0219 dan PP 38/2019.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji ke-13 Direncanakan Cair di Bulan Agustus, Berikut Golongan yang Akan Mendapatkannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/21/gaji-ke-13-direncanakan-cair-di-bulan-agustus-berikut-golongan-yang-akan-mendapatkannya?page=all
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul KABAR GEMBIRA Gaji ke-13 Direncanakan Cair di Bulan Agustus, Berikut Golongan yang Mendapatkannya, https://bangka.tribunnews.com/2020/07/21/kabar-gembira-gaji-ke-13-direncanakan-cair-di-bulan-agustus-berikut-golongan-yang-mendapatkannya?page=all