Gaji ke 13

Kabar Baik! Gaji ke-13 Dijadwalkan Cair Agustus, Cek Besaran dan Golongan yang Mendapatkan

Akhirnya bagi PNS dapat bernafas lega setelah pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13.

Editor: Heri Prihartono
Dokumen Biro KLI Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 

"Yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat mereka."

"Gaji dan pensiun ke-13 mereka diberikan ke seluruh ASN, TNI, POLRI yang tidak masuk dalam kategori tersebut (eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat mereka, red)," urainya.

Regulasi yang mengatur kebijakan gaji ke-13.

1. Selama ini kebijakan pemberian gaji ke-13 mengacu pada regulasi:

- PP 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

- PP 38/2019 tentang Perubahan Atas PP 24/2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Non Struktural

2. Untuk melaksanakan kebijakan Gaji-13 tahun 2020, dilakukan melalaui Perbuahan PP 35/ 0219 dan PP 38/2019.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji ke-13 Direncanakan Cair di Bulan Agustus, Berikut Golongan yang Akan Mendapatkannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/21/gaji-ke-13-direncanakan-cair-di-bulan-agustus-berikut-golongan-yang-akan-mendapatkannya?page=all

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul KABAR GEMBIRA Gaji ke-13 Direncanakan Cair di Bulan Agustus, Berikut Golongan yang Mendapatkannya, https://bangka.tribunnews.com/2020/07/21/kabar-gembira-gaji-ke-13-direncanakan-cair-di-bulan-agustus-berikut-golongan-yang-mendapatkannya?page=all


Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved