Baru Dua Minggu Kerja di Rumah Makan, Pemuda Ini Nekat Gasak Dompet Majikan, Kini Dipenjara
Baru satu bulan pindah ke Kota Jambi, Elveni Saputra alias Helmi (27) warga Rt 17, Desa Tanah Priuk harus mendekam di balik jeruji besi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Baru satu bulan pindah ke Kota Jambi, Elveni Saputra alias Helmi (27) warga Rt 17, Desa Tanah Priuk, Tanah Sepenggal Lintas, Muaro Bungo harus mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan (Rutan) Polsek Kota Baru.
Helmi diringkus oleh petugas, lantaran nekat mencuri uang majikannya yang disimpan di atas kursi, di dalam kamar ganti rumah makan tempatnya bekerja.
Dari keterangan petugas, Helmi baru saja diterima bekerja di rumah makan tersebut, namun bukannya berterimakasih, Helmi justru tega mengkhianati majikannya sendiri.
Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro Macan menuturkan, Helmi baru saja diterima bekerja dirumah makan tersebut.
• Kecanduan Judi Online, Karyawan Rumah Makan di Jambi Nekat Gasak Uang Majikannya
• PetroChina Perketat Protokol Kesehatan Seluruh Pekerja di Tengah Pandemi Covid-19
• Laksanakan Upacara 17 Agustus di Tengah Pandemi, Begini Siasat Pemkot Jambi Tetap Aman
"Dia baru dua minggu bekerja di rumah makan korban, tersangka ini berasal dari Bungo, dan baru satu bulan di Jambi," kata Afrito, Selasa (21/7) sore.
Untuk diketahui, Helmi diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Kota Baru, sekira kurang lebih empat hari setelah aksi pencurian di kawasan Pattimura, Kenali Besar, Alam Barajo.
Setelah berhasil diamankan, Helmi mengakui, bahwa uang tersebut dia gunakan untuk bermain judi online dan membeli sebuah handphone android.
"Uangnya saya pakai untuk main judi online pak," kata Helmi kepada petugas, Selasa (21/7) sore.
Uang tersebut dia gasak saat korban atau majikannya sedang melayani pembeli, sementara uang tersebut berada di dalam sebuah dompet yang dietakkan diatas kursi di dalam kamar ganti.
Sejalan dengan hobi lamanya bermain judi, tanpa berpikir panjang, Helmi langsung menggasak uang tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Helmi harus mendek dibalik jeruji besi Mapolsek Kotabaru dan dijerat dengan pasal 362 KUHPidan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.