Kecanduan Judi Online, Karyawan Rumah Makan di Jambi Nekat Gasak Uang Majikannya
Akibat ketagihan judi online, seorang karyawan rumah makan di kawasan Jalan Pattimura, Kenali Alam Besar nekat gasak uang majikannya.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Akibat ketagihan judi online, seorang karyawan rumah makan di Kenali Alam Besar, Alam Barajo nekat gasak uang majikannya senilai Rp 6 juta, Rabu (8/7) lalu.
Kepada petugas, Elveni Saputra alias Helmi (27) warga Muaro Bungo, mengaku nekat mencuri lantaran ketagihan judi online. Uang majikannya digunakan untuk membeli handphone android.
"Uangnya saya pakai untuk main judi online pak," kata Helmi kepada petugas, Selasa (21/7) sore.
Dia menjelaskan, uang tersebut berada di dalam sebuah dompet yang dietakkan di atas kursi di dalam kamar ganti rumah makan tempatnya bekerja.
• Transaksi Narkoba di Kafe, 3 Warga Kota Jambi Tak Bekutik Disergap Polisi, Sabu Dipasok dari Lapas
• Permudah Pantau Karhutla, BPBD Muarojambi Bangun Posko Siaga di Titik Rawan
• Laksanakan Upacara 17 Agustus di Tengah Pandemi, Begini Siasat Pemkot Jambi Tetap Aman
Sejalan dengan hobi lamanya bermain judi, tanpa berpikir panjang, Helmi langsung menggasak uang tersebut.
Kapolsek Kotabaru, AKP Afrito Marbaro Macan menuturkan, pelaku beraksi saat korban sedang melayani pembeli.
"Jadi korban ini memanggil pelaku untuk membungkus nasi pelanggan, ternyata dia sudah hilang, kemudian dia cek uangnya sudah hilang," kata Afrio, Selasa (21/7) sore.
Berdasarkan hal tersebut, unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kotabaru dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kotabaru, Ipda Rizki M Ramadhan bergerak mencari pelaku.
Sekira kurang lebih empat hari dari kejadian, Helmi berhasil dibekuk oleh petugas, di kawasan Pattimura, Kenali Besar, Alam Barajo.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Helmi harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Kotabaru dan dijerat dengan pasal 362 KUHPidan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.