Transaksi Narkoba di Kafe, 3 Warga Kota Jambi Tak Bekutik Disergap Polisi, Sabu Dipasok dari Lapas
Hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, tiga warga Kota Jambi tak berkutik disergap Subdit III Narkoba Polda Jambi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, JK (21) warga Talang Bakung dan WK serta RM (27) warga Pulau Pandan tidak berkutik saat diamankan tim Subdit III Narkoba Polda Jambi.
Ketiganya diringkus di sebuah kafe di sekitar jembatan Makalam, Pasar Jambi, Minggu (19/7) sekira pukul 14.45 WIB.
Dari tangan tersangka petugas mendapat narkotika sabu dengan berat 5,3 gram.
Direktur Reserse Narkoba (Dirres Naroba) Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede, menjelaskan, sabu-sabu tersebut diperoleh dari napi di Lapas Kelas II A Jambi.
• Pelaku Pembunuh Warga Pelawan Bukan Satu Orang, Terungkap Saat Rekonstruksi
• CJH Jambi Ramai-ramai Tarik Uang Pelunasan Haji, Begini Penjelasan Kemenag
• Permudah Pantau Karhutla, BPBD Muarojambi Bangun Posko Siaga di Titik Rawan
Putu melanjutkan, JK dan RM bertugas menjemput sabu-sabu dari oknum napi, sementara WK merupakan penerima sabu-sabu yang rencananya akan diantarkan ke kawasan Pulau Pandan.
"Mereka dapat dari seorang oknum napi," kata Putu, Selasa (21/7/2020).
"Barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu dengan berat 5,3 gram," tutupnya.