18 Lembaga/Badan/Instansi/Komite yang Dibubarkan Jokowi, Bentukan Era SBY

Dalam Perpres tersebut Presiden resmi membubarkan 18 lembaga. Dari 18 lembaga yang dibubarkan, diketahui separuh di antaranya merupakan lembaga ekonom

Editor: Suci Rahayu PK
Muchlis Jr-Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Senin (20/7/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam Perpres tersebut Presiden resmi membubarkan 18 lembaga.

Dari 18 lembaga yang dibubarkan, diketahui separuh di antaranya merupakan lembaga ekonomi yang dibentuk pada era Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Keponakan Prabowo Melawan Putri Maruf Amin di Tangsel, Siapa Berpeluang? Ini Penilaian Pengamat

Pemuda Ini Panjat Tembok RS untuk Temani Ibunya yang Terkena Corona hingga Meninggal Dunia

Hal itu tercantum dalam pasal 19 ayat 1, disebutkan bahwa dengan pembentukan Komite maka sejumlah lembaga dibubarkan, di antaranya yakni:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres No.86/2011

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016

Uji Klinis Vaksin Sinovac untuk Covid-19, Seberapa Besar Harapan pada Vaksin Buatan China Ini?

Promo Hypermart, Alfamart & Indomaret hingga 31 Juli 2020 - Kebutuhan Rumah, Sembako, Snack, Minuman

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No.91/2017

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres No. 46/2019.

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991.

11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres No.16/2002.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved