154 Perusahaan di Jambi Diperiksa, Cek Kesiapan Hadapi Karhutla
Satgas Karhutla Provinsi Jambi telah melakukan pengecekan pada 154 perusahaan yang ada di Provinsi Jambi terkait kesiapan alat mencegah kebakaran.
Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Antsipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi sejak dini, Satgas Karhutla Provinsi Jambi telah melakukan pengecekan pada 154 perusahaan yang ada di Provinsi Jambi terkait kesiapan alat dalam mencegah kebakaran.
Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI M Zulkifli mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan fisik di lapangan. "Hanya saja kita temukan alat yang rusak dan kurang, ini kita minta untuk segera diperbaiki," kata dia, Selasa (21/7).
Lanjutnya, untuk pengecekan tersebut dilakukan oleh Babinsa dan pihak kelurahan yang mendatangi perusahaan tersebut. Dari hasil pengecekan tersebut, terdapat beberapa perusahaan yang memiliki alat pertama dalam pencegahan kebakaran.
• Fachrori Resmi Dapat Rekomendasi Hanura untuk Maju di Pilgub Jambi 2020
• BREAKING NEWS Evi Frimawaty Mundur Jadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi
Dalam hal ini pihaknya membentuk sebuah klaster atau kelompok untuk tim pemadaman api. Nantinya, tim ini yang akan turun ke lapangan secara langsung di lokasi kebakaran.
"Kita juga menghimbau kepala daerah di kabupaten setempat, kemudian mereka akan mengumpulkan perusahaan tersebut dan nanti ditunjuk pemimpin klaster, kalau nanti ada kebakaran tim ini lah yang akan gerak sama-sama dan peralatan dikumpulkan menjadi satu, karena mereka kan ada yang belum lengkap alatnya," jelasnya.
Selanjutnya, M Zulkifli juga menegaskan kepada seluruh perusahaan agar tidak lalai dalam menanggulangi kebakaran hutan. "Tentunya ada sanksi hukum, seperti apa kelalaiannya, kita kan ada gakkum di Polda Jambi," sebutnya.
Sementara, Bachyuni Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi mengatakan jika ada perusahaan yang tak patuh maka pihaknya akan melakukan teguran.
"Nanti jika ada kebakaran maka dia termasuk lalai dalam menanggulangi kebakaran," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga menyerahkan kepada pelaksanaan di Kabupaten, nantinya dari kabupaten setempat akan kembali melaporkan ke Danrem selaku ketua pelaksana harian Karhutla.
"Kalau memang ada kelalaian kan ada sanksi hukum, apakah disengaja atau lalai nanti kan akan ada pemeriksaan, ini harus diketahui lebih dulu," tandasnya.