Tahanan Polda Jambi Meninggal

BREAKING NEWS Tahanan Polda Jambi Meninggal Diduga Dianiaya Anggota, Dirresnarkoba: Penyakit Jantung

Putu menjelaskan bahwa tahanan berinisial IP tersebut murni meninggal dunia disebabkan riwayat penyakit jantung.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Fadly
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede membantah satu di antara tahanan Polda Jambi meninggal dunia setelah mendapat kekerasan dari anggotanya.

Putu menjelaskan bahwa tahanan berinisial IP tersebut murni meninggal dunia disebabkan riwayat penyakit jantung.

IP sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi, namun nahas, IP tidak tertolong.

Cedera Marc Marquez Berawal dari Sini, Gagal Podium dan Lengan Patah

Hendak Transaksi Narkoba, Kurir Sabu Diamankan Ditresnarkoba di Hotel Wiltop Jambi

Kapolri akan Beri Reward Polisi yang Bekerja Baik di Gakkumdu Pilkada

"Ya benar, tahanan kita ada yang meninggal, tapi itu karena penyakit jantung," kata Putu, Senin (20/7) sore.

Putu menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap tahanannya.

"Jadi kita tidak pernah melakukan hal tersebut, dan yang bersangkutan sudah sempat kita rawat di rumah sakit," imbuhnya.

"Pada Sabtu (18/7/2020) IP dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (18/7/2020).

Sebelum meninggal dunia, IP mengalami sesak napas dan sempat gangguan pencernaan (susah buang air besar/BAB).

Untuk informasi, IP diamankan oleh Ditres Narkoba Polda Jambi lantaran nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Simpang Puskes, Mayang, Kota Baru, Rabu (18/7/2020) lalu.

Sebelumnya, sempat beredar di media online kabar yang mengatakan tahanan Dirnarkoba Polda Jambi meninggal dunia setelah mendapat kekerasan oleh petugas.

Namun tidak menyebut jelas perlakuan seperti apa yang dialami oleh IP.

Uskup Agung Medan Positif Covid-19, Dokter Beri Instruksi Untuk Pencegahan Kluster Meluas

Kronologi Lengkap Tragedi Acara Lamaran Jadi Klaster Covid-19 Baru, Tambahan Terbanyak di Boyolali

Hal tersebut langsung dibantah dan diklarifikasi Putu.

Untuk prosedural hukum yang berjalan, Dewa menyebutkan sampai saat ini pihaknya memerlukan tahapan untuk pengehentian perkara terhadap IP.

"Kita harus gelar perkara. Walaupun secara hukum memang tersangka meninggal dunia, kasus bisa dihentikan demi hukum, tetapi ada proses, ada namanya gelar perkara secara internal, nanti dari kesimpulan gelar perkara harus dihentikan demi hukum, maka kita memerintahkan menghentikan penyidikan kasus tersebut," tutupnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved