Hendak Transaksi Narkoba, Kurir Sabu Diamankan Ditresnarkoba di Hotel Wiltop Jambi
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede, menjelaskan, BHS merupakan seorang sopir yang juga sebagai kurir narkoba.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang kurir sabu diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi saat hendak transaksi narkoba di Hotel Wiltop Jambi.
Kurir tersebut yaitu, BHS (34) warga jalan Prabusiliwangi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur. Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/7/2020) lalu, sekitar pukul 20.15 WIB, di parkiran Hotel Wiltop Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede, menjelaskan, BHS merupakan seorang sopir yang juga sebagai kurir narkoba.
• Bank Indonesia Serahkan Bantuan ke Gapoktan Kuamang Mandiri di Dusun Lingga Kuamang
• Ada Temuan BPK di Anggaran 2019 Dinas PUPR Sarolangun, Begini Tindak Lanjutnya
• Mobil Damkar Jujuhan Ilir Rusak, Rumah Kepala Desa Tepian Danto Ludes Terbakar
"Dari tangan pelaku didapatkan narkoba jenis sabu seberat 5,38 gram," ungkapnya, Senin (20/7/2020).
Lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap BHS. BHS urinenya negatif dan dia murni sebagai kurir.
"Urinenya negatif, murni pengedar," tambahnya.
Dari pengakuan BHS, ia baru dua kali menggedarkan narkoba tersebut. Kemudian dia juga mendapatkan upah dari pemegang barang.
"Ia mendapat upah, sesuai dengan berat, dari pengakuannya sudah dua kali. Saat ini pelaku masih dalam pengembangan," tutupnya.