Via Online, Pria di Cianjur Jual Istri Dengan Tarif Rp 400 Ribu, Keuntungannya Dipotong 25 Persen

Kasus suami jual istri ke pria hidung belang, kembali terjadi. Kali ini, terjadi di Cianjur. Pelaku tindak kejahatan prostitusi online ini diamankan

Editor: Rahimin
TRIBUNJATENG/SURYA
ILUSTRASI 

"Iya, dari hasil pengembangan. Korban (F), istri tersangka ini mengaku sudah dijual sejak tahun 2017.

Kemarin kan diakui sama tersangka sejak satu tahun, tapi sebenarnya sudah tiga tahun," papar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Donny Alexander, Selasa (11/2/2020).

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Surya)

Ia menjelaskan, diakui korban, saat pertama kali disuruh melayani teman suaminya, korban sedang hamil dengan usia kandungan empat bulan.

"Posisinya sudah hamil empat bulan. Itu anaknya dia. Nah di situ istrinya dipaksa untuk melayani teman suaminya. Sungguh ironis sekali," jelas dia.

F dan Sabik telah menikah pada 2016. Pasangan ini dikaruniai satu orang anak.

Tersangka bekerja sebagai karyawan konveksi di Pasuruan, sedangkan korban adalah ibu rumah tangga.

Sementara itu, dikatakan Kapolres, F sudah menjalani pemeriksaan kembali.

Palestina Dihapus dari Google Maps? Kronologi Pencarian Peta Diarahkan ke Wilayah Israel

Hasil Kualifikasi MotoGP Spanyol 2020, Tragedi Alex Rins Alami Patah Tulang Bahu Kanan

Aslinya Pencuri Sepeda Motor, Pria Asal Semarang Ini Mengaku TNI Agar Makan Gratis di Angkringan

Kata Kapolres, F kondisinya belum stabil. Tapi, F sudah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum.

"Kami akan kebut untuk menyelesaikan pemberkasannya dan biar bisa segera disidangkan. Kami akan tindaklanjuti ini dan sesegera mungkin mencari bukti tambahan," bebernya.

Kondisi Korban Memprihatinkan

Polisi masih mendalami pengakuan istri dalam video mirip Vina Garut yang viral di Pasuruan, Jawa Timur.

Menurut suami korban, sang istri selama ini mengaku tidak puas dengan dirinya.

Karena itulah sang suami mencarikan pria lain untuk bercinta dengan istrinya agar puas, selain karena masalah ekonomi.

"Pertama alasannya ekonomi. Jadi, setiap korban melayani teman tersangka akan mendapatkan imbalan. Nominalnya tidak besar. Paling besar Rp 50.000," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander, Senin (10/2/2020).

Alasan kedua, kata Kapolres, tersangka mengaku ingin memberikan sensasi untuk istrinya. "Jadi, selama ini istrinya merasa tidak puas ketika berhubungan dengan tersangka," tandasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved