Berita Nasional
Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non-PNS Dihentikan Nadiem Makarim, Terungkap Segini Besarannya
Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non-PNS Dihentikan Nadiem Makarim, Terungkap Segini Besarannya
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kabar buruk bagi tenaga pengajar di Indonesia, pasalnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghentikan tunjangan profesi guru PNS dan non PNS.
Tunjangan profesi yang dihentikan tersebut tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, di Pasal 6 tercantum, tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).
• VIRAL Kabar Polo Pelawak Srimulat Terbaring di ICU, Fotonya Beredar di Media Sosial, Ini Kata Tarzan
• NONTON ONLINE Live Streaming MotoGP Spanyol 2020 Pukul 19.00 WIB
• Terungkap Alasan Sebenarnya Denada Tolak Bantuan Rp 100 Juta dari Baim Wong
SPK sendiri merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi atau diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Profesi Guru Dulu dan Sekarang
Menjadi guru bisa jadi salah satu profesi idaman bagi sebagian orang. Profesi ini tak hanya soal urusan mencari nafkah, namun meluas pada pengabdian mulia untuk mencerdaskan anak bangsa.
Di zaman dulu, pahlawan tanpa tanda jasa ini identik sebagai pekerjaan dengan penghasilan pas-pasan. Oleh musisi Iwan Fals, kehidupan sederhana guru ini sampai dipopulerkan dalam lagu Oemar Bakri.
Namun kini, guru jadi pekerjaan yang terbilang berpenghasilan tinggi, terutama bagi yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski tak bisa dipungkiri pula, masih banyak pula guru yang gajinya sangat rendah di beberapa daerah di Indonesia.
Selain pendapatan tambahan, guru bisa mendapatkan penghasilan lainnya dari berbagai tunjangan. Salah satu tunjangan yang diterima para guru yakni tunjangan profesi guru ( TPG), baik yang berstatus PNS maupun non-PNS.
Lalu berapa besaran Tunjangan Profesi Guru atau TPG?
TPG sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.
TPG ini diberikan kepada guru dan dosen yang berstatus PNS maupun bukan PNS, dan diberikan setiap bulan yang besarannya ditentukan oleh PP Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan turunan.
Bagi guru berstatus PNS, maka besaran tunjangan TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya.
• Lagi Cari Sepeda? Berikut Daftar Sepeda Lipat Polygon Edisi Terbaru, Tipe Urbano 3 dan Urbano 5
• Antisipasi Karhutla, Pekan Depan Tiga Helikopter Water Bombing akan Didatangkan ke Jambi
• VIDEO Live Streaming MotoGP Spanyol 2020, Rossi, Marquez hingga Vinales Buru Kemenangan Perdana
• Kisah Nenek 78 Tahun Digugat 4 Putrinya, HJ Darmina ; Hati kecil Saya Mengatakan Mereka Durhaka
TPG ini diberikan pemerintah mulai bulan Januari setiap tahunnya setelah guru atau dosen mendapatkan nomor registrasi dan mendapatkan nomor sertifikat pendidik.
"Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4.

Lalu bagi guru atau dosen non-PNS, besaran TPG sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS ( berapa besaran tunjangan profesi guru).
Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan, sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.
Tak semua guru bisa mendapatkan TPG. Guru yang bisa mendapatkan TPG adalah mereka yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
Selain itu, guru yang berstatus PNS juga masih mendapatkan tunjangan lain yang melekat sebagai ASN seperti tunjangan keluarga, tunjangan anak, uang makan, dan sebagainya.
Sesuai Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2008, Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru.
- Memenuhi beban kerja sebagai guru.
- Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan
- peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
- Terdaftar pada departemen sebagai guru tetap.
- Berusia paling tinggi 60 tahun.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
Berikut gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV untuk menghitung besaran TPG.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penasaran Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non-PNS?",
• VIRAL Kabar Polo Pelawak Srimulat Terbaring di ICU, Fotonya Beredar di Media Sosial, Ini Kata Tarzan
• Pemkab Tebo Evaluasi PBM Tatap Muka, Sukandar: Kita akan Ijinkan Sekolah Mulai Tatap Muka
• Meski Zona Hijau, Pemkab Bungo Perpanjang Status Darurat Hingga Waktu yang Tidak Ditentukan
• Lagi Cari Sepeda? Berikut Daftar Sepeda Lipat Polygon Edisi Terbaru, Tipe Urbano 3 dan Urbano 5
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Nadiem Hentikan Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non-PNS, Terungkap Segini Besarannya,
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE: