Kisruh Penonjoban 6 Mantan Kepala OPD Pemprov Jambi Masih Menemui Jalan Buntu
Disampaikan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pahari, Pj Sekda sudah melakukan pendekatan sesuai dengan saran Kemendagri.
Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polemik penonjoban dan demosi 6 eks kepala OPD di Pemprov Jambi menemui jalan buntu. Ini setelah kedua belah pihak tak menemui jalan mufakat untuk masalah yang dihadapi.
Terakhir, dilakukan pendekatan oleh Pj Sekda Provinsi Jambi kepada 6 mantan kadis namun hasil tetap sama.
Disampaikan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pahari, Pj Sekda sudah melakukan pendekatan sesuai dengan saran Kemendagri.
• Dukun Tua Berdalih akan Buka Aura, Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Perkosaan
• Bantuan Rp100 Juta dari Baim Wong Ditolak Denada, Ini Kabar Terbaru Aisha yang Derita Leukemia
• Investasi Bodong Berkedok Koperasi, Diskoperindag Muarojambi Imbau Masyarakat Waspada
"Pada bulan Juni sudah dilakukan pendekatan kepada 6 orang ini namun mereka tetap tak mau menerima opsi mereka akan diiukutkan pada lelang jabatan mendatang," sampainya, Minggu (19/7/2020).
Kelanjutan dari jalan buntu itu, sebut Pahari, akan tergantung pada keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (Gubernur) dan tim Bapaerjakat Jambi. Ini kata dia, semua proses sudah dilalui Pemprov Jambi dan tak ada yang salah.
"Kita sudah jalankan perintah dan rekomendasi KASN sebelumnya sesuai ketentuan, prosedur kita jalankan, dan pemberhentian juga sudah dilakukan," ujarnya.
Yang bisa membatalkan SK pemberhentian kata Pahari hanya pengadilan.
"Bisa dibatalkan SK pemberhentiannya, jika persoalan ini dibawa ke pengadilan, namun yang jelas kita sudah melewati semua prosedur yang ada terkait nonjob ini," katanya.
Sementara ditanya, terkait ancaman KASN yang akan memberi hukuman terhadap Gubernur Jambi jika tak mengangkat 6 pejabat pada jabatan semula, Pahari menyebut hingga sekarang tak terbukti.
"Tak ada kan hukumannya, karena ini keputusan Gubernur yang sah," katanya.
Seperti diketahui Gubernur Fachrori dilaporkan para eks kepala OPD yang dinonjobkan dan didemosi pada 2019 lalu.
Mereka, Husairi Kepala BKD, Ujang Hariadi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Agus Herianto Kepala Dinas Pendidikan, Edy Kusmiran Kasat Pol PP dan Damkar, Ariansyah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Dan, Amsyarnedi Karo Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan.
Selanjutnya berkembang pula, rekomendasi KASN pada Gubernur Jambi Fachrori wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam waktu satu bulan kedepan (hingga 6 Juni) dan melaporkannya ke KASN.
Namun Pemprov membalas surat itu dengan kesimpulan tidak akan melakukan rekomendasi KASN.
Dengan alasan KASN sudah menyetujui lebih awal ke 6 orang Pejabat tersebut diberhentikan, atas dasar itu Pemprov Jambi tetap masih berkeberatan untuk mengembalikan ke posisi semula.
Hingga Pemprov Jambi menawarkan 2 pilihan ke KASN, antara lain, pertama 6 pejabat nonjob ini diangkat ke jabatan fungsional/madya yang setara dengan eselon 2. Dan, kedua Pemprov beri kesempatan mengikuti lelang terbuka.