BIN Langsung di Bawah Koordinasi Presiden, Menko Polhukam Ungkap Alasannya
Mahfud MD mengungkap alasan mengapa Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
Pada pasal 51 Perpres tersebut berbunyi "Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku".
Pada Bab I Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi di pasal 4 Perpres yang telah dicabut tersebut termuat sejumlah lembaga negara yang berada di bawah koordonasi Kemenko Polhukam termasuk satu di antaranya BIN.
Namun pada Bab I Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi di pasal 4 Perpres yang baru (nomor 73 tahun 2020) nama BIN tidak lagi berada di deretan nama lembaga negara yang berada di dalam koordinasi Kemenko Polhukam.
• FAKTA BARU Brigjend Prasetijo Pernah Kawal Buronan Djoko Tjandra Naik Jet Pribadi ke Pontianak
• Akurasi Bisa 99 Persen, Penggunaan Kamera Thermal di TNBS Menjadi Andalan Tim Antisipasi Karhutla
• Angelina Sondakh Tegas Enggan Menekuni Politik Lagi, Ingin Bertani Setelah Bebas
Sejumlah lembaga negara yang masih berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Instansi lain yang dianggap perlu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Ungkap Alasan BIN Tidak Lagi di Bawah Koordinasi Kemenko Polhukam