Janda 5 Anak Positif Rapid Test, Masuk Karantina Sebulan dan Tinggalkan Anak dengan Uang Rp 500 Ribu

Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terpaksa harus meninggalkan 5 anaknya. Ia menjalani karantina di rumah karantina Lapangan T

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Listi Nur Khafifah bersama anak terkecil dari Zulfadli Mursidah, saat menyampaikan keluhan kondisi keluarga kakaknya, dalam hearing di ruang rapat paripurna DPRD Jombang, Jawa Timur, Jumat (17/7/2020). 

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Wahyu Sri Harini mengatakan, lambatnya pasien menerima hasil pemeriksaan swab karena tidak bisa serta merta dikeluarkan oleh dinas kesehatan.

Sesuai prosedur yang berlaku, hasil pemeriksaan swab yang dirilis harus sinkron dengan Balitbangkes Kementerian Kesehatan dan Pemprov Jatim.

"Jadi bukannya kami sengaja atau main-main.

Keluhan pasien selalu kami tindak lanjuti dengan menanyakan langsung ke provinsi,

tetapi seringkali jawabannya, 'tunggu dulu bu, (hasilnya) belum keluar'," kata Wahyu.

Dijelaskan Wahyu, berdasarkan prosedur dari Kementerian Kesehatan yang belum direvisi, setiap pasien wajib diisolasi di rumah karantina meski terlihat dalam kondisi sehat.

Para pasien di rumah isolasi diizinkan meninggalkan rumah karantina setelah hasil pemeriksaan swab menyatakan negatif dua kali berturut-turut.

Karena itu meski ada pasien yang sudah dua bulan menjalani isolasi di rumah karantina, tetap tidak diizinkan pulang karena kriteria dinyatakan sembuh dari Covid-19 belum terpenuhi.

Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI pada 13 Juli 2020, pasien di rumah karantina bisa melakukan isolasi mandiri setelah 14 hari.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Subandriyah mengatakan, prosedur karantina bagi pasien corona akan disesuaikan dengan peraturan terbaru.

"Hari ini kami juga mengundang para pimpinan rumah sakit di Jombang untuk membicarakan pelaksanaan peratuan hasil revisi terbaru ini.

Paling lambat besok peraturan revisi ini akan kita terapkan," kata Subandriyah.

Sesuai peraturan hasil revisi, pasien corona diizinkan pulang meski hasil pemeriksaan swab belum keluar.

Para pasien yang diizinkan pulang untuk menjalani isolasi mandiri adalah pasien yang telah melewati masa 14 hari melaksanakan isolasi di tempat karantina.

"Bagi pasien yang sudah menjalani karantina selama 14 hari, akan diberikan keterangan selesai menjalani karantina dan boleh isolasi mandiri.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved