Update Covid-19 Indonesia Jumat (17/7) - Bertambah 1.462, Total 83.130 Kasus Positif Virus Corona

Jumlah kasus konfirmasi positif virus corona di Indonesia bertambah 1.462 pasien per Jumat (17/7/2020). Sehingga, total kasus terkonfirmasi virus

Editor: Suci Rahayu PK
China Daily, Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Ilustrasi pasien virus corona (kiri), Jubir Pemerintah Indonesia, Achmad Yurianto (kanan) 

a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan.

Atau tinggal di negara atau wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

b. Orang dengan salah satu gejala atau tanda ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probable Covid-19.

c. Orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit.

Lalu tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

2. Kasus konfirmasi, yakni seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2, yakni kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik), dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

3. Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19.

Selain Gibran-Teguh di Pilkada Solo, Ini Calon Kepala Daerah Diusung PDI-P di Pilkada Serentak 2020

Biodata Model Cantik Catherine Wilson, Top Model, Bintangi Film hingga Rambah Dunia Usaha

Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:

a. Kontak tatap muka atau berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.

b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).

c. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.

d. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.

Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved