Update Covid-19 Indonesia Jumat (17/7) - Bertambah 1.462, Total 83.130 Kasus Positif Virus Corona

Jumlah kasus konfirmasi positif virus corona di Indonesia bertambah 1.462 pasien per Jumat (17/7/2020). Sehingga, total kasus terkonfirmasi virus

Editor: Suci Rahayu PK
China Daily, Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Ilustrasi pasien virus corona (kiri), Jubir Pemerintah Indonesia, Achmad Yurianto (kanan) 

TRIBUNJAMBI.COM - Jumlah kasus konfirmasi positif virus corona di Indonesia bertambah 1.462 pasien per Jumat (17/7/2020).

Sehingga, total kasus terkonfirmasi virus corona di Indonesia menjadi 83.130 pasien.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menyampaikan, Jawa Timur menjadi wilayah yang melaporkan kasus konfirmasi positif tertinggi.

"Jawa Timur melaporkan 255 kasus baru, dan 387 kasus sembuh," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube BNPB Indonesia, Jumat.

Lalu, DKI Jakarta melaporkan kasus terkonfirmasi 253, dan 139 pasien sembuh.

Adapun jumlah pasien yang sembuh menjadi 41.834 di seluruh Indonesia.

Sementara, total ada 3.957 orang yang dinyatakan meninggal dunia.

Heboh Unggahan Kakak Jessica Iskandar Soal Parasit, Nama Richard Kyle Disebut Netizen, Ada Masalah?

Anaknya Dapat Rekomendasi PDIP Maju Pilwalkot Solo, Ini yang Diucapkan Jokowi ke Gibran Rakabuming

Pengertian Istilah Baru Penanganan Covid-19

Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, memperkenalkan istilah baru dalam penanganan Kasus Covid-19.

Istilah baru itu yakni kasus probable, yaitu orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA berat atau gagal napas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS).

Atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19, dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Istilah lain yang mengalami perubahan yakni, orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG).

Ketiga istilah tersebut berubah menjadi kasus suspek, kasus konfirmasi (bergejala dan tidak bergejala), dan kontak erat.

Berikut penjelasan istilah baru tersebut, yang Tribunnews.com kutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id:

Selain Gibran-Teguh di Pilkada Solo, Ini Calon Kepala Daerah Diusung PDI-P di Pilkada Serentak 2020

1. Kasus suspek, yaitu seseorang yang memiliki satu di antara kriteria berikut:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved