Susanti Langsung Lemas, Uangnya di Bank Rp 59 Juta Mendadak Hilang Setelah Terima Hadiah Panci
Sementara itu, Supervisor BRI Unit Simpang Kolam Percut Seituan Herman berdalih jika masalah ini sebenarnya miskomunikasi saja.
Uang penaltinya itu pun berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
"Kalau begini, yang rugi kan nasabah. Saya mohon lah agar memberi keterangan yang jelas sebelum memberikan hadiah kepada nasabah," katanya.
Dari keterangan Susanti, sebelum dia pindah ke Unit Simpang Kolam, dia sempat jadi nasabah di Unit Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai.
Saat itu, Susanti pindah menjadi nasabah BRI Unit Tembung, dan selanjutnya pindah ke Unit Simpang Kolam karena saat ini Susanti tinggal di Desa Sei Rotan.
Bisa Diambil saat Butuh
Supervisor Unit Simpang Kolam Herman mengatakan bahwa uang milik Susanti tidak akan berkurang.
Katanya, meski di ATM nominal yang muncul hanya Rp 9 juta, namun di rekening koran nominal tabungan Susanti tetap Rp 59 juta.
Kalaupun Susanti butuh untuk mengambil semua uangnya, maka pihak bankakan memberikannya.
"Kapan saja ibu itu butuh uangnya, kami bersedia untuk mengeluarkannya. jadi, yang Rp 50 juta itu terkunci di buku tabungan ibu itu karena sistem," kata Herman.
Disinggung lebih lanjut kenapa tidak menjelaskan kepada nasabah soal syarat penerimaan hadiah, Herman berdalih mereka khilaf.
Saat itu, kata Herman, dia mengira bahwa teller sudah memberikan penjelasan secara rinci pada Susanti.
"Jujur saja, semalam banyak nasabah.
Namanya juga hari Senin, nasabah membludak," katanya.
Herman pun mengakui bahwa dirinya lah yang menawarkan Susanti program hadiah itu.
Dia pun tidak bermaksud membohongi Susanti.