Pria di Kebumen Lempar Ibu Pakai Botol Minuman Soda hingga Tewas, Kini Menyesal

Secara sadis, geram karena sang ibu tak bersedia mengubah surat tersebut, tersangka menganiaya ibunya dengan melempar botol minuman soda.

Editor: Duanto AS
(KOMPAS.COM/DOK POLRES KEBUMEN)
Kapolres Kebumen, Jawa Tengah, AKBP Rudy Cahya Kurniawan memberikan hipnoterapi kepada TY (37), tersangka penganiayaan ibu kandung hingga meninggal dunia, di ruang kerjanya, Rabu (15/7/2020). 

Secara sadis, geram karena sang ibu tak bersedia mengubah surat tersebut, tersangka menganiaya ibunya dengan melempar botol minuman soda.

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang anak di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah berinisial TY (37) tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri.

Penganiayaan dan pembunuhan pada Selasa (23/6/2020) itu dilakukan lantaran persoalan harta warisan.

Artis Cantik Ini Berpeluang Jadi Tersangka Prostitusi Online, Tergiur Untung Besar

Uang Milik Pemda di Bank Ada Rp 170 Triliun, Jokowi: Guede Sekali Ini

Namun kemudian, beberapa hari usai membunuh ibu kandung, sang anak menangis tersedu-sedu dan menyatakan bertobat.

Bunuh ibu karena warisan

Ungkap kasus penganiayan anak terhadap ibu kandung hingga meninggal dunia di Mapolres <a href='https://jambi.tribunnews.com/tag/kebumen' title='Kebumen'>Kebumen</a>, Jawa Tengah, Jumat (10/7/2020).

(KOMPAS.COM/DOK POLRES KEBUMEN Ungkap kasus penganiayan anak terhadap ibu kandung hingga meninggal dunia di Mapolres Kebumen, Jawa Tengah, Jumat (10/7/2020).

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengemukakan, pembunuhan didasari masalah warisan.

Tersangka meminta ibunya mengubah surat perjanjian yang dibuat oleh keluarganya dan berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari.

Fakta-fakta Terbaru Wakil Gubernur Kaltim Positif Virus Corona Covid-19, Dalam Kondisi Sehat

Pendidikan Terakhir Mulan Jameela Sempat Disorot, Tak Tercantum hingga Disentil KPK Soal Hal Ini

Menurut Rudy, surat perjanjian yang dimaksud ialah, tersangka pernah menjual tanah keluarga seluas 30 ubin senilai Rp 45 juta.

"Dengan diubahnya surat perjanjian itu, tersangka berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari. Namun saat diminta untuk diubah, korban menolak dan membuat tersangka marah," jelas Rudy.

Lempar botol hingga ibunya tewas

Geram karena sang ibu tak bersedia mengubah surat tersebut, tersangka menganiaya ibunya dengan melempar botol minuman soda.

Botol tersebut mengenai pelipis sang ibu.

Tersangka juga memukul bagian wajah ibunya dan mendorong sang ibu hingga terpental.

Ibu pelaku pun harus dirawat di RSUD Kebumen selama sepekan usai kejadian dan meninggal dunia.

Menangis bertobat

Kapolres <a href='https://jambi.tribunnews.com/tag/kebumen' title='Kebumen'>Kebumen</a>, Jawa Tengah, AKBP Rudy Cahya Kurniawan memberikan hipnoterapi kepada TY (37), tersangka penganiayaan ibu kandung hingga meninggal dunia, di ruang kerjanya, Rabu (15/7/2020)..

(KOMPAS.COM/DOK POLRES KEBUMEN Kapolres Kebumen, Jawa Tengah, AKBP Rudy Cahya Kurniawan memberikan hipnoterapi kepada TY (37), tersangka penganiayaan ibu kandung hingga meninggal dunia, di ruang kerjanya, Rabu (15/7/2020))

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan dijerat Pasal 44 Ayat (2) atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Sementara proses hukum terus berjalan, Kapolres Kebumen AKBP Rudy berupaya menyadarkan tersangka.

Brigjen Prasetyo Utomo Resmi Ditahan, Terbukti Buat Surat Jalan Buron Djoko Tjandra

Uang Milik Pemda di Bank Ada Rp 170 Triliun, Jokowi: Guede Sekali Ini

"Kita lakukan pendekatan dari hati ke hati, komunikasi lewat pikiran bawah sadarnya," kata Rudy, Rabu (15/7/2020).

Kapolres yang melakukan hipnoterapi investigasi for trauma healing itu membuat tersangka menceritakan seluruh kondisinya.

Sembari polisi menyisipkan pesan-pesan moral.

Tak disangka, beberapa waktu kemudian, pelaku menangis tersedu-sedu menyesali telah membunuh ibu yang melahirkannya.

"Tersangka menangis menyesali perbuatannya. Tersangka juga minta buku tuntunan shalat dan buku mengaji. Dia mengaku tobat," ungkap Rudy.

Sumber: Kompas.com(Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Dony Aprian)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved