Berita Nasional

Brigjen Prasetyo Utomo Resmi Ditahan, Terbukti Buat Surat Jalan Buron Djoko Tjandra

Kapolri langsung bertindak tegas usai tahu pejabat polri yang membuat surat jalan untuk buron Djoko Tjandra.

Editor: Rahimin
Dok. Divisi Humas Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM – Kapolri langsung bertindak tegas usai tahu pejabat polri yang membuat surat jalan untuk buron Djoko Tjandra.

Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo yang membuat surat jalan tersebut, sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

 Setelah itu, Prasetyo ditahan di ruangan khusus di Mabes Polri selama 14 hari ke depan. Ia ditahan karena menerbitkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra.

Spoiler One Piece Chapter 985, Jadwal Rilis hingga Alasan Kaido Membunuh Orochi, Nasib Momo

Pendidikan Terakhir Mulan Jameela Sempat Disorot, Tak Tercantum hingga Disentil KPK Soal Hal Ini

Siapa Sebenarnya Sosok Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang Dicopot karena Surat Jalan Djoko Tjandra

 “Mulai malam ini BJP (Brigjen Pol) PU ditempatkan di tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

 Menurut Argo, pemeriksaan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri belum selesai terhadap Prasetyo belum tuntas.

 Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Prasetyo disebutkan menerbitkan surat jalan tersebut atas inisiatifnya sendiri.

Kompas/DANU KUSWORO
 
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, berbicara dengan penasihat hukumnya (tak terlihat) saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2008). Joko kini DPO dan diduga berada d Papua Nugini. 
Kompas/DANU KUSWORO   Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, berbicara dengan penasihat hukumnya (tak terlihat) saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2008).

 Selain itu, Argo menuturkan, penerbitkan surat jalan tidak ada hubungannya dengan jabatan Prasetyo.

 “Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP PU,” tuturnya.

 Prasetyo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Terang-terangan Presiden Jokowi Puji 5 Gubernur yang Dinilai Baik Tangani Covid-19, Siapa Saja?

Tips-tips Saat Didatangi Orang yang Mengaku Debt Collector, Simak 4 Cara, Tanyakan Hal Penting Ini

Fakta-fakta Terbaru Wakil Gubernur Kaltim Positif Virus Corona Covid-19, Dalam Kondisi Sehat

 Sementara itu, ia tak menjawab secara jelas mengenai kemungkinan Prasetyo dijerat dengan hukum pidana. Argo mengatakan, Divisi Propam Polri sedang mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain.

 Selain itu, motif Prasetyo hingga berinisiatif mengeluarkan surat jalan tersebut juga sedang ditelusuri lebih lanjut.

 Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mencopot Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Brigjen Pol Prasetyo Utomo (Satpolpp.kalteng.go.id)

 “Yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan,” kata Argo, Rabu.

 Keputusan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam surat itu, Prasetyo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pejabat Polri Penerbit Surat Jalan Djoko Tjandra Ditahan 14 Hari

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved